Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 2 Kg |
PEWARTA.CO.ID - Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dikomandoi oleh Iptu Noviatri Kurniawan. Perwira kelahiran Ternate ini berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bone.
Hal tersebut diungkap dalam Press Release di Aula Terbuka Mapolres Bone, Selasa (31/1/2023). Giat ini dipimpin langsung oleh Kapolres dan didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Noviatri Kurniawan, Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar dan Kanit Satresnarkoba Aiptu Andi Mansur.
Pada pengungkapan kasus kali ini, Kapolres merilis kasus narkoba dengan menetapkan dua tersangka pada kejadian tanggal 24 dan 28 Januari 2023 dengan lokasi yang berbeda.
Pelaku IM (38) yang beralamat di Dusun Sura Desa Lilinang Ajangale Kecamatan Ulaweng-Bone dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku IM ditangkap oleh pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba dengan cara tehnik under cover saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian sedang menyamar.
"Maka di situlah pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 92.7923 gr, 1 buah tas selempang boneka warna krem dengan tali warna merah, sebilah senjata tajam jenis keris," jelas Kapolres.
Baca juga: Maraknya Aksi Pencurian Alsintan Resahkan Warga Sidrap
Kemudian, lanjutnya, dari pengakuan pelaku, masih ada sabu miliknya yang disimpan di rumahnya. Tidak menunggu lama, anggoat kepolisian bergerak ke lokasi yang dimaksud, tepatnya di Dusun Sura, Desa lilinang Ajangale, Kecamatan Ulaweng dengan barang bukti berhasil diamankan berupa 1 kotak plastic warna hijau yang berisi 1 sachet ukuran besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 43.8987 gr.
"Pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) 1 dan 2 diperoleh dari seorang perempuan CM yang berdomisili di Kota Medan,”lanjutnya.
Sementara perkara tanggal 28 Januari 2023, mantan Kapolres Enrekang ini menjelaska, pelaku NC ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Bone di Jalan Mesjid Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang-Bone dengan tehnik under cover buy, tim menemukan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg (bruto).
"Kemudian dari pengakuan pelaku bahwa masih ada ekstasi yang disembunyikan di Kecamatan Palakka, dan pada saat itu Tim melakukan penggeledahan dan benar adanya yaitu sebanyak 9 bungkus pil ekstasi warna abu abu sebanyak 2.300 butir (bruto). Pelaku berperan sebagai sebagai kurir antar Proviinsi dan sementara bandarnya AB dinyatakan DPO,” jelasnya.
Baca juga: Ini Tujuh Himbauan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas Kapolres Sidrap 2023
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bome Iptu Rayendra Muchtar mengucap syukur atas hasil kerja keras Satres Narkoba. Ia menyebut hal itu atas dukungan masyarakat sehingga kasus ini dapat diungkap dengan jumlah barang bukti terbesar diantara kasus narkoba yang penah dirilis selama ini.
"Kepada teman media kami ucapkan banyak terima atas kehadirannya pada acara Press Release perdana di Tahun 2023 ini.”tambahnya.