Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). |
PEWARTA.CO.ID - Mungkin belum banyak yang tahu jika kini masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya.
Berdasarkan Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019, perubahan kebijakan mengenai masa berlaku SIM 5 tahunan dimaksudkan agar pendataan mudah dilakukan dan pemilik SIM tidak lagi terlambat dalam mengurus perpanjangannya.
Sesuai aturan baru, masa berlaku SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkannya SIM tersebut. Artinya, tanggal masa berlaku menyesuaikan hari dan tanggal yang sama seperti saat pembuatannya.
Sehingga hal ini akan mengubah kebiasaan pemilik SIM mengenai kapan harus memperpanjang SIM di mana sebelumnya berdasarkan tanggal lahir.
Baca juga: Biaya Resmi Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Berlaku Mulai Januari
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) yang berada di tiap-tiap Mapolres.
Berbeda dengan sebelumnya, jika pemilik SIM terlambat sehari saja dalam proses memperpanjang SIM, maka wajib membuat baru dari awal alias SIM sebelumnya dianggap hangus.
Terkait biaya resmi pembuatan SIM jenis C terbaru yang berlaku mulai Januari 2023 bisa dibaca pada artikel ini. Sementara untuk biaya resmi perpanjangan SIM C bisa disimak pada link ini.
Namun untuk jenis lainnya seperti SIM A, SIM B, dan SIM D adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjangan SIM A dan B = Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM D = Rp 30.000
Kini cara memperpanjang SIM semakin mudah dengan hadirnya layanan digital/daring, yaitu dengan memanfaatkan aplikasi Korlantas Polri.
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM C Terbaru 2023, Mulai Berlaku Januari
Dengan demikian, perlu untuk dipahami jika masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemiliknya, tetapi sesuai tanggal diterbitkannya SIM itu sendiri.
Jika Anda rasa artikel ini bermanfaat silakan bagikan kepada khalayak agar lebih banyak yang mengetahuinya.