Ferdy Sambo (kiri) saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) (kiri), dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). |
PEWARTA.CO.ID - Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan
dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J
di pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/01/2022).
Ada sejumlah poin penting yang diungkapkan Ferdy
Sambo dalam nota pembelaanya tersebut.
Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya tersulut emosi
hingga membuat Brigadir J tewas ditembak.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo pun menuturkan
detik-detik penembakan Brigadir J.
Berikut poin-poin dalam pledoi Ferdy Sambo:
1. 1. Perintah
Saat Eksekusi Brigadir J
Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo
menegaskan bahwa dirinya tak memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak
Brigadir J.
Ferdy Sambo bersikukuh bahwa ucapan kepada Bharada E saat itu “hajar”.
”ketika itu juga terlontar kalimat
dari mulut saya ‘Hajar Chad! Kamu hajar Chad’” ujar Ferdy Sambo dalam
pleidoinya.
Menurut Ferdy Sambo, perintah hajar
itu lalu diartikan lain oleh Bharada E.
“Richard kemudian mengongkang
senjatanya dan menembak ke arah Yosua beberapa kali” ungkapnya.
Peluru dari tembakan Richard pun
lantas menembus tubuh Yoshua dan membuatnya terjatuh.
Peristiwa itu disebut berlangsung
dengan cepat.
Lalu dia pun tersadar lantas
menghentikan Richard.
“Stop! Berhenti!’ saya sempat
mengucapkan itu untuk menghentikan tembakan Richard dan mendadak menyadarkan
saya bahwa telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh Richard Eliezer
sehingga menyebabkan matinya Yosua,” kata Ferdy Sambo.
Terungkap pula bahwa pembelaan
Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan Bharada E.
Dalam persidangan yang dilakukan
hari Rabu (7/12/2022), Bharada E menegaskan bahwa Ferdy Sambo memang
memerintahkan untuk menembak.
Baca juga: Ikan Mati di Laut Hijau Selayar, Hasil Uji Lab Aman Dikonsumsi
Baca juga: Seorang Remaja Tenggelam di Perairan Tanjung Palette Bone
2. 2. Gunakan
Pistol HS Milik Brigadir J
Dalam pleidoinya Ferdy Sambo
mengaku jika skenario tembak menembaknya terjadi secara spontan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa
ide skenario itu muncul saat melihat senjata api yang terselip di pinggang
Brigadir J.
“Maka saya langsung mencocokan
situasi yang terjadi dengan cerita yang layak” kata Sambo.
Dia kemudian mengambil senjata api
yang terselip di pinggang Brigadir J.
“Imajinasi saya bekerja, saya lalu
mengambil senjata HS dari pinggang Yosua, menggenggamnya kemudian menembakkan
ke dinding di atas tangga” ujar Sambo.
“Saya menggenggamkan senjata itu
ketangan Yosua dan kemudian menembakanya ke bagian dinding atas tivi di ruangan
tengah rumah Duren 46” ujarnya.
Selanjutnya dia segera keluar rumah
mencari ajudannya yang lain untuk memanggil ambulans.
3.
3. Martabat
Ferdy Sambo Terasa Diinjak-injak
Dalam pleidoimnnya Sambo
mengungkapkan darahnya terasa mendidih setelah mendengar pengakuan istrinya,
putri Candrawathi yang dilecehkan Brigadir J di rumahnya Magelang, Jawa Tengah
pada 7 Juli 2022 lalu.
Hal itulah yang memicu terjadinya
tragedi penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Pada tanggal 8 Juli 2022, istri
saya Putri Candrawati tiba di Magelang dan menyampaikan bawah dirinya telah
diperkosa oleh almarhun Yosua sehari sebelum peristiwa itu terjadi di rumah
kami Magelang, “ujar Sambo.
Mendengar hal itu, Ferdy Sambo
mengaku tak kuasa menahan emosinya. Apalagi istrinya menceritakan insiden
pelecehan tersebut sembari menangis.
Ferdy Sambo menuturkan bahwa harkat
dan martabatnya terasa terinjak-injak usai mendengar kejadian tersebut. Dia
tidak bisa membayangkan istrinya bisa dilecehkan oleh ajudanya sendiri.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo
dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian Bharada Richard Eliezer
alis Bharada E dituntut 12 tahun.