Ilustrasi. Biaya memperpanjang SIM C terbaru mulai 2023. |
PEWARTA.CO.ID - Pertanyaan seputar berapa biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi untuk jenis SIM C dapat Anda ketahui pada artikel ini.
Karena laman ini menyajikan informasi biaya resmi perpanjang SIM C yang berlaku terbaru mulai Januari 2023.
Sehingga bagi Anda yang memiliki rencana untuk memperpanjang SIM C dalam waktu dekat bisa menggunakan informasi pada artikel ini sebagai referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM C terbaru 2023 tersebut? Simak secara teliti hingga tuntas,
Bagi pemilik SIM C yang masa berlakunya hampir habis dalam waktu dekat, maka bisa segera melakukan proses perpanjangan agar tidak hangus.
Karena SIM menjadi dokumen perjalanan bersifat pribadi yang paling penting saat melakukan mobilitas dengan kendaraan roda dua yang dikendarai.
Baca juga: Biaya Resmi Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Berlaku Mulai Januari
SIM selain sebagai identitas juga sebagai bukti kompetensi bahwa pemiliknya dinyatakan layak menggunakan fasilitas umum yakni jalan raya menggunakan kendaraannya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, SIM jika telat diperpanjang saat masa berlakunya habis maka otomatis hangus. Dengan begitu masyarakat perlu mengurusnya mulai dari awal seperti saat proses membuat SIM baru.
Terkait aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.
Selain itu juga telah termaktub dalam surat telegram ST/985/IV/2016 per tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Penting untuk diketahui, bahwa sesuai aturan terbaru, masa berlaku SIM kini tidak bergantung pada tanggal lahir pemiliknya, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Biaya Perpanjangan SIM C terbaru 2023
Perihal biaya resmi perpanjangan SIM C sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, di mana isinya menjelaskan jika biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lain dalam proses pengurusan perpanjangan SIM C tersebut, antara lain:
- Biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)
- Biaya asuransi sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah)
Artinya, biaya total yang harus dikeluarkan oleh pemohon dalam memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru bisa dibaca pada artikel ini.
Syarat Memperpanjang SIM C terbaru 2023
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperpanjang SIM C tidaklah rumit. Pemohon hanya perlu menyiapkan/menyerahkan beberapa berkas saja, seperti:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM C lama yang hendak diperpanjang
3. Serahkan juga SIM C lama yang asli kepada petugas
4. Serahkan bukti cek kesehatan (psikologi)
Demikian informasi tentang biaya perpanjangan SIM C terbaru yang berlaku mulai Januari 2023. Siapkan seluruh berkah persyaratan sejak dini, dan jangan lupa untuk mengecek tanggal masa berlaku SIM Anda agar tak sampai kelewatan.
Baca juga: Pengumuman! Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Tapi..
Karena jika kedapatan memiliki SIM yang telah mati masa aktifnya, maka polisi berhak memberikan sanksi penilangan sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggar yang tidak memiliki SIM C aktif saat melakukan perjalanan maka dapat dikenai sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).