GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Biaya Resmi Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Berlaku Mulai Januari

Biaya Resmi Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Berlaku Mulai Januari
Ilustrasi: Foto pembuatan SIM. (Dok. Antara)

PEWARTA.CO.ID - Informasi tentang biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM berikut ini perlu Anda ketahui, utamanya yang memiliki rencana untuk membuatnya dalam waktu dekat.


Pasalnya, biaya atau tarif pembuatan SIM terbaru telah diberlakukan mulai Januari 2023. Sehingga perlu Anda simak artikel ini agar tak salah dalam mengurusnya.


Adapun biaya resmi pembuatan SIM yang dijelaskan pada artikel ini khusus untuk jenis SIM C atau untuk pengendara kendaraan roda dua/sepeda motor.


Lantas, berapa biaya resmi pembuatan SIM C terbaru yang berlaku mulai Januari 2023 ini? Simak hingga tuntas!


Biaya Pembuatan SIM C Mulai Terbaru 2023


Perlu diketahui, biaya pembuatan SIM C pada tahun 2023 ini relatif cukup murah yakni berada di kisaran ratusan ribu rupiah saja.


Biaya tersebut tak ubahnya dengan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja tetap perlu Anda simak mengenai detil berkas apa saja yang digunakan sebagai syarat, sehingga perlu Anda siapkan saat tengah memprosesnya.


Kebijakan terbaru tentang biaya pembuatan SIM C pada 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.


Peraturan tersebut juga telah resmi diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini melalui telegram resmi.


Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon selain biaya PNPB SIM.


Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM C Terbaru 2023, Mulai Berlaku Januari


Terkait tes pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dapat dilakukan di luar area layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di masing-masing Polres di seluruh Indonesia.


Itu artinya, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan SIM saja saat berada di lokasi Satpas, yakni sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).


Kemudahan di atas dimaksudkan agar tidak terjadi antrian yang panjang antara pemohon saat hendak mengurus pembuatan SIM dalam waktu bersamaan.


Meski begitu, tes pemeriksaan kesehatan tetap bisa dilakukan di Satpas jika pemohon berkenan mengikuti alur pembuatan SIM secara terpusat di satu lokasi saja.


Dengan demikian, selain biaya pembuatan SIM C, pemohon perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk tes psikologi tersebut sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).


Selain itu ada juga biaya asuransi sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) yang juga harus dibayarkan.


Secara keseluruhan, biaya yang harus dibayar oleh pemohon untuk membuat SIM C adalah sebesar Rp 155.000 (seratus lima puluh lima ribu rupiah).


Baca juga: Pengumuman! Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Tapi..


Syarat Membuat SIM C terbaru 2023


Selain berkaitan dengan biaya, hal penting lain yang perlu dipatuhi oleh pemohon adalah persyaratan dalam membuat SIM.


Sesuai peraturan yang termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, maka setiap golongan SIM memiliki batasan usia minimal yang berbeda-beda.


- SIM C = pemohon minimal suda berusia 17 tahun


- SIM CI = pemohon minimal suda berusia 18 tahun


- SIM CII = pemohon minimal suda berusia 19 tahun


Berikut ini syarat lengkap dalam mengurus/membuat SIM C berdasarkan peraturan terbaru dari Polri.


1. Sehat jasmani dan rohani

2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

3. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri

4. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor

5. Bisa membaca dan menulis

6. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan


Itulah ketentuan terbaru terkait biaya pembuatan SIM C terbaru pada tahun 2023 ini, termasuk persyaratan yang berlaku.


Sebaiknya pilih hari terbaik dengan perencanaan yang matang saat hendak mengurus pembuatan SIM di Mapolres terdekat di kota Anda. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi load antrian yang panjang saat sedang mengurusnya.


Selain itu, siapkan juga berkas-berkas yang diperlukan sehingga saat berada di lokasi segala hal yang dibutuhkan dapat dengan mudah diproses.


Baca juga: Jadwal FYP TikTok Setiap Hari Berlaku Sepanjang Tahun 2023 yang BENAR dan VALID


Yang tak kalah pentingnya adalah persiapkan pecahan uang yang pas saat melakukan pembayaran demi kelancaran pelayanan.


Sebagai catatan tambahan, perlunya mengurus SIM melalui jalur yang resmi dan tidak tergiur dengan iming-iming layanan cepat namun ilegal (calo). Karena hal tersebut bukan saja lebih mahal, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


Demikian info biaya resmi pembuatan SIM C terbaru mulai Januari 2023 yang tercantum pada artikel ini. Silakan bagikan kepada khalayak agar lebih banyak yang mengetahuinya.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter