GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

111 Bukti Dibawa ke Sidang Praperadilan Gazalba Saleh, KPK: untuk Perkuat Gugatan

111 Bukti Dibawa ke Sidang Praperadilan Gazalba Saleh, KPK: untuk Perkuat Gugatan
Hakim Agung non-aktif MA Gazalba Saleh resmi ditahan KPK dalam dugaan kasus suap, pada Kamis (8/12). (Dok. Kompas)

PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak 111 bukti ke dalam sidang praperadilan gugatan Hakim Agung non-aktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.


111 bukti tersebut ditunjukkan Tim Biro Hukum KPK untuk memperkuat argumentasi jawaban atas gugatan kepada Hakim Agung non-aktif MA tersebut.


Hal itu seperti disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (5/1/2022).


“111 bukti terdiri dari beberapa dokumen dan bukti eletronik termasuk juga bukti uang,” kata Ali.


Baca juga: Terkait Suap Bupati PPU, Direktur Utama Telkomsel Dipanggil KPK


Selain itu, KPK juga turut menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII) untuk menguatkan keterangan bahwa proses penanganan kasus Gazalba Saleh sudah sesuai prosedur yang berlaku.


“Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud,” tegasnya.


Seperti diberitakan, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang ditangani MA.


Sementara itu, kuasa hukum Gazalba Saleh, Firman Wijaya menilai KPK telah melakukan pelanggaran prosedur usai menetapkan status tersangka kepada kliennya tersebut.


Firman menyebut, KPK melakukan pelanggaran karena menetapkan tersangka tanpa disertai surat penetapan dan kecukupan bukti.


“Prinsipnya kita menghormati proses hukum KPK tapi ya kami meminta KPK bisa menghormati praperadilan yang dilakukan. asas keseimbangan itu penting,” ucap Firman merespon jawaban Tim Biro Hukum KPK.


Baca juga: KPK Mencium Indikasi Bagi-bagi Kavling di IKN Nusantara


Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menjelaskan jika penetapan tersangka kepada Gazalba Saleh sudah sesuai prosedur yang berlaku, yakni mengacu pada perundang-undangan KPK yang bersifat Lex Specialis atau khusus.


“Tidak kemudian atas dasar alasan Lex specialis, kekhususan, kemudian boleh saja melakukan langkah-langkah yang keluar dari prosedur, artinya tindakan lebih dulu prosedur kemudian, kira-kira seperti itu,” tegas Firman.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter