GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Polres Tasikmalaya Tangkap 3 Resedivis Spesialis Pencuri Mobil Bak Terbuka

Polres Tasikmalaya Tangkap 3 Resedivis Spesialis Pencuri Mobil Bak Terbuka
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto saat menunjukkan barang bukti unit mobil bak terbuka hasil curian dari ketiga pelaku. (Dok. Pewarta Jabar)

PEWARTA.CO.ID - Jajaran kepolisian dari Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tiga orang resedivis pelaku pencurian kendaraan spesialis mobil bak terbuka.


Dari ketiga pelaku masing-masing dua orang diamakan oleh Polres Tasikmalaya, dan satu orang diamankan oleh Polres Ciamis.


Ketiganya dikenal sebagai spesialis pencuri mobil bak terbuka. Ini terlihat dari unit barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku.


Baca juga: Polres Mesuji Tangkap Preman Pemalak Sopir Truk, Barang Bukti Sajam Diamankan


Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto menjelaskan, pihaknya bersama jajaran bergerak cepat memburu pelaku setelah mendapat laporan tentang kehilangan kendaraan bak terbuka.


“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang telah hilang sebuah kendaraan roda empat, di Desa Linggasirna, Kecamatan Sariwangi, pada 16 September 2022 lalu,” ungkap Suhardi saat gelar ungkap perkara di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (17/11/2022).


"Polres Tasikmalaya melalui satreskrim dengan gerak cepat berhasil mengamankan dua orang pelaku sepesialis pencuri mobil pick up," sambungnya.


Suhardi menambahkan, modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya adalah mengincar kendaraan yang tengah terparkir di sekitar halaman rumah pemilik.


Baca juga: Oknum Satpol PP Pesan dan Kirim Ganja ke Kantor Gubernur Sulsel, Loh Kok?


“Modus pelaku, mengincar kendaraan yang di parkir di luar maupun di dalam rumah dengan masuk merusak kunci pagar atau garasi mobil, dan merusak kabel stater, mendorong mwnjauh dari TKP, baru tersangka memghidupkan dengan cara mengkonsletkan kendaraan tersebut hingga dapat nyala, dan dibawa kabur,” ujarnya.


Pelaku dijerat pasal 363 dan 480 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.


Dari ketiga pelaku juga turut diamakan barang bukti berupa 7 kunci beserta unit kendaraan bak terbuka, lengkap dengan lembar STNK.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter