GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Perbedaan Sertifikat dan Buku Tanah, Masyarakat Wajib Paham

Perbedaan Sertifikat dan Buku Tanah, Masyarakat Wajib Paham
Ilustrasi. Sertifikat tanah. (Dok. iNet)

PEWARTA.CO.ID - Mungkin belum banyak yang mengetahui perbedaan antara sertifikat tanah dengan buku tanah. Karena selama ini sepintas menganggapnya sama.


Padahal keduanya jelas berbeda sesuai dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


Lantas apa perbedaan sertifikat dan buku tanah tersebut, meski keduanya berfungsi sebagai dokumen penting tentang aset tanah. Simak penjelasannya di bawah ini.


Baca juga: Awas! SHGB Bisa Dicabut Sebelum Waktunya Jika Langgar Ketentuan ini


Pada Pasal 1 pada PP No. 24 Tahun 1997 dijelaskan, pengertian buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.


Sedangkan pengertian sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing telah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.


Maka jika merujuk pada pengertian sertifikat dan buku tanah di atas secara bentuk keduanya sudah berbeda. Meski begitu keduanya saling berkaitan satu sama lain.


Seperti di dalam Pasal 32, bahwa sertifikat menjadi surat tanda bukti kepemilikan kuat yang memuat data fisik dan yuridis sesuai dengan buku tanah serta surat ukur.


Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Enggak Perlu ke Kantor BPN


Baca juga: Jenis-jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Sesuai Fungsi dan Pemanfaatannya


Tak hanya itu, ada lagi hal yang membuat pemahaman semakin jelas tentang perbedaan sertifikat tanah dan buku tanah tersebut, yaitu penjelasan tentang siapa yang berhak menyimpannya.


Pada Pasal 31 disebutkan jika sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak. Juga, hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah atau pihak lain yang dikuasakan olehnya.


Sedangkan untuk buku tanah harus disimpan di Kantor Pertanahan bersama dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana tertulis dalam Pasal 35.


Bahwa, peta pendaftaran tanah, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama, serta dokumen lainnya yang menjadi alat pembuktian ketika proses pendaftaran harus tetap berada di Kantor Pertanahan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri.


Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di PPAT? Ini Penjelasannya!


Itulah perbedaan antara sertifikat tanah dengan buku tanah yang wajib dipahami oleh masyarakat yang memiliki aset properti berupa tanah.


Dengan memahami kedua hal tersebut diharapkan tidak ada lagi kesalah pahaman atas fungsi dan tanggung jawab atas kedua dokumen tanah tersebut.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter