GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Menteri ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Agar Gunakan Dana Pinjaman Bank dengan Bijak

Menteri ATR/BPN Ingatkan Masyarakat untuk Gunakan Dana Pinjaman Bank dengan Bijak
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tengah berdialog dengan warga Aceh yang mengikuti program PTSL. (Dok. Kompas.com)

PEWARTA.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengingatkan masyarakat agar dapat memanfaatkan dana pinjaman bank dengan bijak.


Terlebih dana pinjaman tersebut diperoleh dari sertifikat tanah yang diagunkan ke bank sebagai aset penjamin.


Menteri Hadi berpesan agar dana pinjaman yang diperoleh agar tidak dibelikan sepeda motor atau mobil.


"Saya pesan, jangan pinjam ke bank untuk beli sepeda motor atau beli mobil, hanya sebentar (simpanan dana tersedia), mungkin setahun setelah itu tidak bisa membayar angsuran," kata dia seperti dikutip Kompas, Senin (21/11/2022).


Baca juga: Perbedaan Sertifikat dan Buku Tanah, Masyarakat Wajib Paham


Baca juga: Jenis-jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Sesuai Fungsi dan Pemanfaatannya


Lebih lanjut Menteri Hadi mengatakan, ada baiknya dana pinjaman bank tersebut bisa dimanfaatkan untuk membuka usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan peningkatan ekonomi.


"Sambil menunggu hasil kelapa sawit, ibu di rumah juga bisa melakukan kegiatan ekonomi," ucap Hadi mencontohkan terkait pemanfaatan dana.


Hadi juga mengingatkan agar masyarakat selalu menyimpan berkas sertifikat tanah yang asli di tempat yang aman. Hal ini sebagai upaya preventif seandaikan sewaktu-wakttu terjadi bencana maka berkas tetap aman.


Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat Jalur PTSL, Berikut Panduan Lengkapnya


Baca juga: Berapa Lama Durasi Mengurus Sertifikat Tanah PTSL? Ini Jawabannya


Selain itu, Hadi juga meminta agar sertifikat tersebut difotokopi. Jika hal yang tidak diinginkan terjadi maka kopian tadi dapat ditukarkan ke BPN dengan sertifikat yang baru.


Dan yang tak kalah pentingnya adalah menjaga sertifikat tanah dari tangan oknum tidak bertanggung jawab guna terhindar dari praktik mafia tanah.


"Jangan sampai sertifikat jatuh ke tangan orang lain, kalau sempat jatuh ke tangan orang lain, tidak terasa tiba-tiba 10, 20, 30 tahun yang akan datang, kemudian ternyata tanah tersebut sudah dimiliki orang lain," pungkas Hadi.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter