Ilustrasi. Pengurusan sertifikat tanah lewat program PTSL. (Dok. Sorot Desa) |
PEWARTA.CO.ID - Banyak yang masih belum mengetahui perihal pengurusan sertifikat lewat jalur PTSL itu gratis atau berbayar. Karenanya simak artikel ini hingga tuntas agar memahaminya.
Mengurus sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai dapat mempermudah masyarakat.
Namun banyak yang belum mengetahui kepastian apakah daftar PTSL bayar atau gratis. Begini fakta yang benar menurut penjelasan Ketua Tim Kendali PTSL Hary Nugroho.
"Kegiatan PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah," ungkapnya.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat Jalur PTSL, Berikut Panduan Lengkapnya
Baca juga: Berapa Lama Durasi Mengurus Sertifikat Tanah PTSL? Ini Jawabannya
Meski begitu, masyarakat wajib mengeluarkan biaya untuk keperluan pra-sertifikasi.
Selain itu juga ada kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memang menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu, dalam tahapan penyuluhan diharapkan bisa lebih maksimal agar mengedukasi para pemohon PTSL tentang biaya yang harus dikeluarkan," kata Hary.
Dengan kata lain, aspek yang gratis adalah biaya yang dibebankan kepada pemerintah, sementara kewajiban bagi masyarakat tetap harus dibayarkan.
Baca juga: Jenis-jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Sesuai Fungsi dan Pemanfaatannya
Baca juga: Perbedaan Sertifikat dan Buku Tanah, Masyarakat Wajib Paham
Dicuplik dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, Minggu (15/5/2022), berikut dua aspek pembayaran tersebut.
Gratis (Dibebankan pemerintah)
- Penyuluhan
- Pengumpulan data yuridis (alas hak)
- Pengumpulan data fisik
- Pemeriksaan tanah
- Penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis, dan fisik
- Penerbitan sertifikat
- Supervisi dan pelaporan
Berbayar (Dibayarkan peserta PTSL)
- Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada)
- Pembuatan dan pemasangan tanda batas
- BPHTB (jika terkena)
- Materai, fotokopi, letter c, saksi, dan sebagainya.
Jadi pada intinya, proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL adalah gratis. Namun pemohon tetap harus membayar untuk keperluan tertentu seperti dijelas di atas.