GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Jenis-jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Sesuai Fungsi dan Pemanfaatannya

Jenis-jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Sesuai Fungsi dan Pemanfaatannya
Presiden Joko Widodo berpidato di depan warga saat Penyerahan sertifikat tanah, Jumat (22/2/2019). (Dok. Antara/Akbar Nugroho Gumay)

PEWARTA.CO.ID - Sertifikat tanah sebagai dokumen penting atas aset tanah memiliki jenis-jenis yang berbeda berikut dengan fungsi dan pemanfaatannya.


Adapun jenis-jenis sertifikat tanah tersebut seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Tas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.


Di Indonesia ada beberapa jenis-jenis sertifikat tanah yang berlaku, seperti dijelaskan berikut ini.


Baca juga: Perbedaan Sertifikat dan Buku Tanah, Masyarakat Wajib Paham


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)


Barangkali SHM menjadi salah satu yang lazim dipahami masyarakat sebagai bukti hak milik atas tanah yang dinamakan secara turun-temurun.


SHM memiliki status hukum yang kuat sebagai tanda kepemilikan aset tanah atas nama seseorang.


Meski tidak terikat oleh waktu namun SHM juga harus mematuhi fungsi sosialnya. Jika beralih kemepilikan maka SHM juga harus melalui pengesahan atas sepengetahuan negara.


Selain itu, SHM juga bisa dijadikan jaminan utang di perbankan dengan dibebani hak tanggungan.


2. Sertifikat Gak Guna Usaha (SHGU)


Pengertian SHGU adalah tanda bukti hak atas tanah yang diberikan negara kepada perorangan atau badan hukum untuk pemanfaatan usaha, seperti pertanian, perikanan, atau peternakan.


SHGU diberikan untuk pemanfaatannya sesuai jangka waktu tertentu. Di mana durasinya bisa mencapai 25-35 tahun. Dan jika masa berlakunya habis maka wajib diperpanjang kembali dengan memenuhi syarat tertentu.


Syarat untuk mendapatkan SHGU ini setidaknya usaha yang dijalankan di atas tanah tersebut sekurangnya memiliki luasan 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak sesuai perkembangan zaman.


SHGU juga dapat dialih kepadda pihak lain ataupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.


Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Enggak Perlu ke Kantor BPN


3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)


Selanjutnya jenis sertifikat selanjutnya adalah SHGB atau Hak Guna Bangunan.


SHGB adalah tanda bukti perorangan atau badan hukum yang memiliki keperluan mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.


Tanah tersebut dapat memiliki dokumen identitas yang kuat melalui adanya HGB tersebut.


Sedangkan aset tanah yang dapat memiliki dokumen HGB ini antara lain tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik dengan jangka paling lama 30 tahun yang kemudian dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.


Layaknya sertifikat lain, SHGB juga bisa dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.


Baca juga: Awas! SHGB Bisa Dicabut Sebelum Waktunya Jika Langgar Ketentuan ini


4. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)


Hal ini telah diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, di mana pengertian SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, HGB, HGU, atau hak pakai di atas tanah milik negara, serta HGB atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.


Status kepemilikan dari SHMSRS hanya berupa unit apartemen yang dibeli dan terpisah dengan fasilitas yang berstatus hak bersama, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.


Terkait yang mengajukan SHMSRS adalah mereka yang membangun rumah susun tersebut. Artinya, sertifikat rumah susun tersebut diterbitkan atas nama pelaku pembangunan.


Sertifikat jenis ini saling berkaitan antara salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersana dan bagian bersama.


Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di PPAT? Ini Penjelasannya!


5. Sertifikat Hak Pakai


Terakhir, sertifikat hak pakai merupakan tanda bukti pemegang hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau milik orang lain serta tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan ketentuan udang-undang.


Lebih jelasnya, aset tanah yang dapat memiliki dokumen sertifikat hak pakai ini adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik.


Tentang siapa yang berhak menerima pemanfaatan dari sertifikat hak pakai ini adalah mereka yang meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), badan hukum, departemen lembaga pemerintah non departemen serta daerah.


Selain itu, berlaku juga untuk badan keagamaan dan sosial, Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang memiliki perwakilan resmi di NKRI, perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional di Indonesia.


Terkait hak pakai yang berlaku bagi sertifikat ini adalah paling lama 25 tahun dan diperpanjang kembali maksimal 25 tahun atau dengan jangka waktu yang tidak dapat ditentukan selama tanah dipergunakan untuk keperluan tertentu.


Jangka waktu perpanjangan tersebut hanya diberikan kepada departemen lembaga pemerinta non departemen, pemerintah daerah, badan keagamaan dan sosial, perwaakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.


Itulah kelima jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia. Sehingga tidak salah lagi mana yang semestinya Anda miliki sesuai fungsi dan pemanfaatannya.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter