GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat Jalur PTSL, Berikut Panduan Lengkapnya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat Jalur PTSL, Berikut Panduan Lengkapnya
Ilustrasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Dok. Kementerian ATR/BPN)

PEWARTA.CO.ID - Proses pengurusan sertifikat tanah kian mudah sejak adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.


Selain itu program ini dinilai cukup efisien karena dijalankan secara resmi oleh pemerintah.


Program PTSL juga memiliki kekuatan hukum tetap dan diawasi prosesnya. Apalagi PTSL ini dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat.


Hanya dengan melengkapi berkas yang menjadi persyaratan maka sertifikat tanah bisa diikutkan pada program PTSL ini.


Namun demikian pemohon tetap harus mengeluarkan sejumlah uang yang diperuntukkan pada pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Baca juga: Berapa Lama Durasi Mengurus Sertifikat Tanah PTSL? Ini Jawabannya


Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah lewat jalur PTSL?


Pertanyaan di atas barangkali menjadi satu hal penting yang sering ada di benak orang.


Benar saja, melihat banyaknya kemudahan dan keuntungan mengikuti program PTSL maka tentu banyak yang berminat untuk mendaftar.


Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, program PTSL melalui tiga tahapan, yaitu dilaporkan, diumumkan, dan didaftarkan.


"PTSL akan dilaporkan, diumumkan, dan kita akan daftarkan melalui desa," kata Taufiq sebagaimana dilansir dari Kompas, Jumat (11/11/2022).


Artinya, pendaftaran PTSL memang harus melalui persetujuan kepala desa yang kemudian diteruskan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.


Baca juga: Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Hotline untuk Percepat Layanan


Cara mendaftarkan tanah melalui PTSL


Merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) program PTSL 2022, berikut ini cara mendaftarkan atau mengikuti program PTSL untuk mendapatkan sertifikat tanah secara sah dan berkekuatan hukum tetap dari negara.


Alur pendaftaran program PTSL
Ilustrasi. Alur pendaftaran program PTSL. (Dok. Kementerian ATR/BPN)


Kantor Pertanahan (Kantah) akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu wilayah desa atau kelurahan yang menggelar PTSL.


Kegiatan tersebut nantinya akan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satuan Tugas (Satgas) Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparatur desa/kelurahan/kecamatan/sampai pemerintah daerah.


Dengan begitu masyarakat yang hendak mengikuti program PTSL wajib mengikuti penyuluhan yang telah menjadi bagian dari tahapan tersebut.


Penyuluhan ini merupakan awal dari tahap Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).


Di waktu yang sama, masyarakat juga diminta untuk menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan tetangga yang berbatasan.


Baca juga: Hadi Tjahjanto Siap Tindak Tegas Pejabat Pungli BPN


Selanjutnya, pemohon juga wajib mengikuti prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.


Adapun tahapannya seperti pengukuran bidang tanah dengan menyesuaikan tanda batas yang telah dipasang sebelumnya. Petugas juga akan mengindentifikasi kesamaan data di lapangan dengan peta.


Lalu pemohon juga diminta mengumpulkan dokumen alat bukti kepemilikan bidang tanah baik secara tertulis maupun keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan.


Petugas selanjutnya akan memberikan formulir kepada pemohon terkait pendaftaran PTSL, dan menyerahkan kembali formulir tersebut kepada petugas di lapangan.


Selain itu, dibarengi dengan data diri pemohon berikut dengan dokumen seperti scan KTP, scan formulir pendaftaran, scan formulir pernyataan fisik, scan bukti atas hak, scan PBB, dan dokumen pendukung lainnya.


Baca juga: Perbedaan Sertifikat dan Buku Tanah, Masyarakat Wajib Paham


Setelah pemohon melengkapi semua persyaratan tersebut, selanjutnya diminta untuk menunggu pengumuman hasil pendaftaran sekira 14 hari.


Adapun pengumuman tersebut dilaksanakan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.


Jika semua proses telah dilalui, maka sertifikat tanah yang diajukan pemohon dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemiliknya.


Sementara untuk penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada Triwulan Pertama tahun berikutnya.


Itulah tahapan atau alur cara mengurus sertifikat tanah lewat jalur PTSL.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter