GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Berapa Lama Durasi Mengurus Sertifikat Tanah PTSL? Ini Jawabannya

Berapa Lama Durasi Mengurus Sertifikat Tanah PTSL? Ini Jawabannya
Ilustrasi. Penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program PTSL. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL memang tengah digalakkan pemerintah. Hal ini dinilai mempermudah masyarakat dalam memiliki bukti kepemilikan sertifikat tanah yang diakui negara.


Namun berapa lama durasi dalam mengurus sertifikat tanah tersebut jika mengikuti program PTSL tersebut? Inilah yang kemudian menjadi pertanyaan sebagian besar masyarakat.


Terlebih peserta PTSL yang cukup banyak tentu membuat pertanyaan tentang durasi proses pengurusannya menjadi perbincangan.


Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal menjelaskan, PTSL dapat memangkas prosedur dan waktu pengurusan sertifikat tanah dibanding dilakukan secara mandiri.


Tetapi hal itu kemudian memiliki kendala yang membuat pengurusan sertifikat tanah melalui jalur PTSL terkadang menjadi lebih lama dari perkiraan.


"Kalau semua lengkap (berkas persyaratan PTSL dan tidak ada permasalahan hak), bisa 1 bulan selesai atau maksimal 2 bulan," tuturnya.


Baca juga: Perbedaan Sertifikat dan Buku Tanah, Masyarakat Wajib Paham


Sunraizal menambahkan, adapun berbagai kendala yang dihadapi biasanya berupa tumpang tindih hak, sengketa, kelengkapan berkas, hingga masyarakat belum membayar biaya yang dibebankan.


"Ada juga kepala kantor (pertanahan) yang begini, jangan-jangan nanti Pak Presiden datang ke sini, nanti kita nunggu saja (agar Presiden menyerahkan secara simbolis ke masyarakat)," terangnya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengatakan, umumnya penyerahan sertifikat tanah lewat jalur PTSL diserahkan secara kolektif.


"Memang penyerahannya biasanya di akhir tahun atau pertengahan tahun, jadi tidak diberikan satu-satu sertifikat PTSL itu," kata dia seperti dikutip dari Kompas, Jumat (11/11).


Baca juga: Jenis-jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Sesuai Fungsi dan Pemanfaatannya


Namun menurutnya sertifikat dapat segera diserahkan kepada masyarakat jika proses pengurusan dalam PTSL dalam suatu desa tersebut telah selesai dilakukan.


"Sekarang ini kami melihat bahwa masyarakat banyak memerlukan juga, jadi kita bisa bagikan kalau misalkan dalam satu desa sudah selesai," tukasnya.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter