Ilustrasi aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. (Dok. Motor Plus) |
PEWARTA.CO.ID - Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap sudah mulai diberlakukan untuk arah ke Puncak, Bogor, Jawa Barat, sejak Jumat (11/11/2022).
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata.
"Betul sudah berlaku, untuk kendaraan yang mau masuk ke Puncak," kata Dicky seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (12/11/2022).
Meski begitu, saat ini aturan ganjil genap ke arah Puncak Bogor hanya berlaku setiap akhir pekan saja, yakni mulai Jumat pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Minggu pukul 24.00 WIB.
Lebih lanjut Dicky menjelaskan, aturan ganjil genap di Puncak Bogor ini seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 tentan Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Naassional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Baca juga: Keren! Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Jakarta Sekarang Buka Sampai Sabtu, Ngga Perlu Cuti Kerja
Jalur yang terdampak
Dengan berlakunya skema ganjil genap ke arah Puncak Bogor tersebut otomatis memberi dampak terhadap beberapa jalur yang bakal dilalui pengguna jalan, seperti;
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur; dan
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
"Titik-titik ini termasuk ruas jalan yang biasanya padat pengendara, terutama saat akhir pekan atau hari libur," terang Dicky.
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan Pajak Motor 5 Tahunan di Samsat Nganjuk, Ada 8 Langkah Cepat dan Mudah
Meski demikian, ada sejumlah kendaraan yang tetap diizinkan untuk melintas saat skema ganjil genap ini diberlakukan. Adapun jenis kendaraan tersebut antara lain:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.