GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM D dan D1 Terbaru Mulai Oktober 2022

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM D dan D1 Terbaru Mulai Oktober 2022
Syarat dan biaya pembuatan SIM D dan D1 terbaru Oktober 2022. (Dok. Polri)

PEWARTA.CO.ID - Berikut ini syarat dan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna jalan berkebutuhan khusus atau difabel terbaru Oktober 2022.


SIM tersebut berupa SIM D dan SIM D1 yang berlaku per Oktober ini dengan syarat dan biaya yang telah ditetapkan.


Secara fungsi, SIM D setara dengan SIM C, di mana hal ini berlaku bagi kaum difabel yang menggunakan moda transportasi roda dua.


Sedangkan SIM D1 setara dengan SIM A, digunakan oleh pengguna jalan berkebutuhan khusus untuk izin mengemudikan roda empat.


Baca juga: Sesuai Aturan Baru, Kini Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Lama!


Merunut pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang biaya pembuatan SIM D, maka pengguna jalan yang hendak membuat SIM D perlu membayar senilai Rp 50.000. Sedangkan untuk perpanjangannya memerlukan biaya sebesar Rp 30.000.


Selanjutnya terkait dengan syarat pembuatan SIM D dan D1 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 217 ayat 1, di antaranya:


- Mengajukan permohonan tertulis


- Bisa membaca dan menulis


- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara


- Batas usia minimal 17 tahun


- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor


- Sehat jasmani dan rohani


- Lulus ujian teori dan praktik


Persyaratan yang telah disebutkan di atas tentu harus dipenuhi bagi masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan SIM D dan D1.


Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan STNK Tahun 2022 Lengkap


Demikian informasi syarat dan biaya pembuatan SIM D dan D1 terbaru Oktober 2022 yang perlu diketahui sebelum memrosesnya.


Sebarkan informasi ini agar lebih banyak masyarakat yang tahu, utamanya bagi kalangan berkebutuhan khusus yang hendak mengajukan pembuatan SIM baru.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter