GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Tangkap 7 Tersangka Pemakai dan Pengedar Obat-obatan Terlarang

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Tangkap 7 Tersangka Pemakai dan Pengedar Obat-obatan Terlarang
Tersangka pemakai dan pengedar obat-obatan terlarang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya. (Dok. Pewarta Jabar/ID)

PEWARTA.CO.ID - Satnarkoba Polres Tasikmalaya meringkus 7 orang tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ketujuh pelaku berhasil diamankan setelah 2 pekan diburu.


Dari ketujuh pelaku itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat psikotropika dan sabu.


Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heriyanto menuturkan, 7 tersangka tersebut masing-masing terdiri dari 3 orang pemakai dan pengedar psikotropika, serta 4 orang lainnya sebagai pemakai sabu.


Baca juga: Polres Tasikmalaya Gelar Operasi Zebra Lodaya 2022 Selama 2 Pekan


“Pengungkapan kasus psitrokopika ini dilakukan selama dua minggu. Mereka memakai dan mengedarkan narkoba ini,” kata Suhardi saat ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya, Senin (3/10/2022).


Adapun ketujuh orang tersangka itu antara lain RA (25), YP (26), dan JP (22) dengan barang bukti 1.500 butir Hexymer, dan 90 Tramadol. Selanjutnya RH (34), RO (28), AS (52), serta MM (55) berikut barang bukti 5,62 gr sabu.


Setelah diusut, polisi juga mendapati salah satu tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa yang sebelumnya tertangkap di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.


Baca juga: Biaya Pembuatan SIM C Terbaru Mulai Oktober 2022, Simak!


“Dari pengakuan tersangka, alasan mengonsumsi sabu tersebut untuk menambah kekuatan tubuh. Dari semua kasus ini, masih kita kembangkan kasusnya,” ujar Suhardi.


Terkait kasus ini, tujuh pelaku tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Serta Pasal 197 Jo. 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter