GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Revisi Perda RTRW Kota Batu, 643 Hektar Lahan Sawah Dipertahankan

Revisi Perda RTRW Kota Batu, 643 Hektar Lahan Sawah Dipertahankan
Lahan persawahan di Kota Batu yang terus menyusut melatarbelakangi revisi Perda RTRW 2022-2042.

PEWARTA.CO.ID - Lahan persawahan seluas 643 hektar di Kota Batu, Jawa Timur, dipastikan akan tetap dipertahankan keberadaannya.


Hal ini telah tertuang sesuai revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042.


Sebelumnya isu telah dibahas sejak 2019 lalu di mana saat itu pemanfaatan ruang mengacu pada Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030.


Baca juga: DPRD Kota Batu Setujui Hibah Aset Tanah dan Bangunan Kepada BNN dan Kemenag


Dalam revisi Perda RTRW 2022-2042 tersebut disebutkan keharusan mempertahankan lahan sawah dilindungi (LSD) yang didasarkan pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021.


Dengan aturan itu, maka Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyediakan LSD guna menjaga ketersediaan pangan. Artinya, tidak ada lagi celah pengalih fungsian lahan selain keperuntukkannya.


“Ini bentuk, agar pemerintah menjaga ketersediaan lahan pertanian. Lahan LSD tidak boleh dialihfungsikan seperti pembangunan pariwisata atau kawasan perumahan,” kata Ketua DPRD Kota Batu Asmadi seperti dikutip dari MVoice, Jumat (28/10/2022).


Baca juga: Kolaborasi Disparta dan Gekrafs Kota Batu Terwujud Dalam Sidomulyo Flora Festival 2022


Sejatinya luasan total yang hendak dipertahankan adalah 684,4 hektar, namun akhirnya yang ditetapkan menjadi seluas 643 hektar dengan melepaskan lahan seluas 34,73 hektar.


Adapun alasan perubahan luasan tersebut lantaran adanya bangunan di atas lahan tersebut. Selain itu karena ukurannya yang relatif sempit sehingga tidak masuk kriteria kawasan proyek strategis nasional.


“Maka verifikasi faktual yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menetapkan 643 hektar LSD,” ungkapnya.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter