Foto: Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, Jawa Timur. |
PEWARTA.CO.ID - Sebanyak 10 tersangka kejahatan di Kota Malang diserahkan polisi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Jumat (28/10/2022).
10 tersangka tersebut 8 di antaranya ditangkap karena kasus narkoba, sedangkan 2 orang sisanya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, kesepuluh tersangka tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kota Malang.
Eko menyebut, dari 10 orang tersangka, ada 1 orang yang berjenis kelamin perempuan, ia adalah WH (39) warga Kecamatan Blimbing.
Baca juga: Video Viral Pencurian Kabel Milik KAI di Surabaya, Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi
“Ada satu tersangka perempuan yang ikut dilimpahkan, dia merupakan tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu,” kata Eko seperti dikutip dari MVoice.
“Selain itu, kami juga menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti atas nama AAR (22) dan AU (28), warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, serta AN (27), warga Kecamatan Klojen Kota Malang. Mereka semua merupakan tersangka atas kasus peredaran Narkotika,” lanjutnya menambahkan.
Sementara itu, dua tersangka dengan inisial MUZ (18) dan MS (34) juga ikut diamankan karena terbukti melakukan tindak pidana Curat. Kedua orang ini merupakan warga Purwodadi, Pasuruan.
“Untuk saat ini, semua berkas perkara dan barang bukti sudah diterima oleh JPU. Saat ini, masih dalam proses penyidikan di tingkat kejaksaan untuk persiapan proses selanjutnya,” ujar Eko.
Baca juga: KontraS Harap Korban Tragedi Kanjuruhan Diotopsi untuk Ungkap Fakta
Selanjutnya, JPU akan menyiapkan berkas dakwaan kepada 10 orang tersangka tersebut.
Nantinya seluruh berkas tersangka bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang untuk segera disidangkan.