Ilustrasi kasus narkoba |
PEWARTA.CO.ID - Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap dua anggota Satpol PP Pemprov Sulsel terkait tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu.
Kedua oknum Satpol PP Sulsel itu masing-masing AP dan APR. Keduanya ditangkap saat sedang bertugas di Kantor Gubernur Sulsel.
Awalnya kasus ini mulai ditelusuri pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca juga: Geger, Rumah Petugas Lapas di Malang Dilempar Bom Ikan (Bondet), Aksi Pelaku Terekam CCTV
Polisi menyebut adanya paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan sabu yang dikirm melalui jasa ekspedisi.
Paket berisi ganja dan sabut itu dikirim pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Mendapat laporan itu, polisi lantas melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi yang diketahui adalah via jasa JnT.
Lalu sekitar pukul 16.00 Wita pesawat yang membawa paket berisi narkotika itu tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa 927 gram ganja dan tiga sachet ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 3,3 gram.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak JnT langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket. Ia (pemilik paket) meminta untuk diantarkan langsung (ke kantor Gubernur)," kata Dirresnarkoba Polda Sulses AKBP Dodi Rahmawan seperti dikutip dari Suara Sulsel.
Baca juga: Polisi Serahkan 10 Tersangka Kejahatan ke Kejari Kota Malang
Setelah dilakukan proses control delivery, akhirnya diketahui jika pemilik paketan tersebut adalah dua anggota Satpol PP Pemprov Sulsel tersebut.
"Ternyata dua orang ini adalah oknum pegawai Satpol PP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel," ucap Dodi.
Saat dalam pengusutan, ternyata ada peran dua orang lainnya yang masih berstatus mahasiswa, mereka adalah MA dan FH. Sehingga total ada empat orang yang terlibat dalam kasus ini.
"Saat ini, ke empat pelaku sedang dalam pemeriksaan. Untuk barang bukti kami mengamankan ganja 927 gram, sabu 3,3 gram, dan lima buah HP," ungkap Dodi.