Google dituntut karena lacak lokasi pengguna tanpa izin. |
PEWARTA.CO.ID - Google didenda sebesar 85 juta dollar AS atau setara Rp 1,2 triliun oleh pengadilan negara bagian Arizona, Amerika Serikat, gegara melacak lokasi pengguna secara ilegal.
Nominal denda tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah perusahaan itu berdiri.
Menurut Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich, Google terbukti mengumpulkan data lokasi pengguna meski fitur pelacakan itu telah dimatikan.
Baca juga: Peringatan! Jangan Ketik 7 Hal ini di Google
Baca juga: Daftar Aplikasi Penghasil Uang di Internet Update 2022
Tuntutan terhadap Google tersebut telah dimulai sejak 2020 lalu. Saat itu, pengadilan Arizona melakukan tuntutan berdasarkan penelusuran investigasi yang dilakukan Associated Press (AP) pada 2018.
Dalam laporan itu, AP menyertakan berbagai bukti data dari pengguna. Google terbukti mengumpulkan data lokasi pengguna secara diam-diam tanpa izin.
Mendapat tuntutan itu lantas Google melakukan pembelaan. Mereka beralasan bahwa hal itu terjadi karena mengacu pada kebijakan Google lawas di mana saat ini di klaim sudah tidak lagi berlaku.
Namun Google tidak bisa mengelak dengan alasan itu karena banyaknya bukti yang menyebutkan mereka bersalah atas hal itu.
Baca juga: Akun Instagram Kanye West Dibatasi, Mark Zuckerberg Kena Sindir
Baca juga: Cara Login Instagram di PC dengan Mudah dan Tanpa Kendala
Google harus menerima putusan dari pengadilan negera Arizona untuk membayar besaran denda tersebut.
Namun dengan putusan itu pihak Google justru merasa lega. Pasalnya mereka menganggap akhirnya masalah tersebut telah selesai diperkarakan.
"Kami senang masalah ini sudah selesai. Ke depannya, kami akan fokus untuk menghadirkan produk-produk yang berguna bagi pengguna kami," kata juru bicara Google Jose Castaneda sebagaimana dilansir dari Kompas Tekno, Senin (10/10/2022).