GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Keren! Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Jakarta Sekarang Buka Sampai Sabtu, Ngga Perlu Cuti Kerja

Keren! Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Jakarta Sekarang Buka Sampai Sabtu, Ngga Perlu Cuti Kerja
Ilustrasi. Suasana pelayanan di Samsat Jakarta Utara. (Dok. Bapenda Jakarta)

PEWARTA.CO.ID - Kabar baik bagi warga Jakarta khususnya yang hendak mengurus perpanjangan atau membayar pajak kendaraan dalam waktu dekat ini.


Pasalnya, Samsat Jakarta menambah jam kerja pelayanannya sampai dengan hari Sabtu. Artinya, warga Jakarta tidak perlu sampai harus izin atau cuti kerja hanya untuk membayar pajak kendaraan.


Hal itu dikonfirmasi Unit Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta belum lama ini.


Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan Pajak Motor 5 Tahunan di Samsat Nganjuk, Ada 8 Langkah Cepat dan Mudah


Bapenda Jakarta mengumumkan telah menambah hari dan jam layanan sampai akhir pekan.


Biasanya, saat pekan layanan Samsat libur. Hal ini sering membuat warga terpaksa harus absen kerja lantaran untuk mendatangi kantor layanan Samsat.


Namun hal itu kini tidak perlu terjadi karena penambahan hari layanan yang buka sampai Sabtu tersebut.


"Sebab di hari biasa dari Senin hingga Jumat masyarakat DKI Jakarta banyak yang disibukkan dengan kegiatan pekerjaan sehingga tidak memiliki waktu luang untuk mengurus pajak kendaraan," tulis Bapenda Jakarta melalui laman resminya terkait alasan penambahan hari layanan di Samsat.


Baca juga: Biaya Pembuatan SIM C Terbaru Mulai Oktober 2022, Simak!


Jam Operasional Layanan Samsat DKI Jakarta


Pemberlakukan layanan Samsat Jakarta yang buka sampai hari Sabtu mulai diterapkan hari ini, 22 Oktober 2022.


Kebijakan baru ini juga berlaku di 5 wilayah administrasi sekaligus di DKI Jakarta, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.


"Masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang yang telah melewati jatuh tempo pembayaran mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022," terang Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati seperti dikutip dari detikNews.


Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan STNK Tahun 2022 Lengkap


Tentu penambahan jam operasional layanan Samsat Jakarta buka sampai Sabtu ini menjadi kabar bagus bagai warga Jakarta.


Karenanya manfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus perpanjangan atau membayar pajak kendaraan Anda.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter