GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Hakim Kasus Ferdy Sambo Bakal Segera Diumumkan, PN Jakarta Selatan: Tunggu Berkas Lengkap

Hakim Kasus Ferdy Sambo Bakal Segera Diumumkan, PN Jakarta Selatan: Tunggu Berkas Lengkap
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Dok. Antara)

PEWARTA.CO.ID - Kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo bakal segera masuk ke tahap persidangan.


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal segera mengumumkan penunjukkan hakim yang memimpin jalannya persidangan.


Humas PN Jaksel Djuyamto mengonfirmasi, penunjukkan hakim akan dilakukan setelah pelimpahan berkas lengkap dilakukan.


"Persidangan agar dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakimnya," kata Djuyamto seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (10/10/2022).


Baca juga: Viral Polisi Jilat Kue HUT TNI, 2 Personel Polda Papua Barat Resmi Dipecat!


Begitu pula dengan jadwal persidangan, akan ditentukan setelah diketahui hakim yang ditunjuk.


Lebih lanjut kata Djuyamto, saat ini pihak PN Jaksel masih menunggu kelengkapan berkas kasus penembakan yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.


Menurut kabar, pelimpahan berkas tahap II akan dilaksanakan hari ini, Senin.


Adapun kelengkapan berkas yang dimaksud meliputi berkas kasus yang mencatut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.


Baca juga: Satnarkoba Polres Tasikmalaya Tangkap 7 Tersangka Pemakai dan Pengedar Obat-obatan Terlarang


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan, pihak PN Jaksel tengah menyiapkan dakwaan bagi para tersangka.


Setelah itu surat dakwaan akan diserahkan ke PN Jaksel sebagai materi dari persidangan.


"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," ujarnya.


Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter