Rapat Paripurna di Gedung DPRD Batu, Jawa Timur, Rabu (19/10) terkait pengesahan pemidahan aset tanah dan bangunan milik daerah kepada BNN dan MAN Kota Batu. (Dok. Diskominfo Batu) |
PEWARTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyetujui perihal hibah atas dua aset tanah milik Pemerintah Daerah Kota Batu.
Dua aset tanah dan bangunan tersebut masing-masing dipindahtangankan kepada Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Batu, dan MAN Kota Batu.
Pengesahan atas pemindahan aset tanah dan bangunan tersebut dilakukan pada agenda Rapat Parpurna (Rapurna) di Gedung DPRD Batu pada Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Kolaborasi Disparta dan Gekrafs Kota Batu Terwujud Dalam Sidomulyo Flora Festival 2022
Adapun lokasi tanah yang dimaksud masing-masing berada di Jalan Sultan Hasan Halim Kelurahan Sisir, kemudian diberikan kepada pihak BNN. Serta yang berada di Jalan Patimura kepada pihak Kemenag yang kini ditempati bangunan MAN Kota Batu.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso yang juga turut hadir dalam agenda Rapurna tersebut menyampaikan, pemanfaatan aset tanah yang lepas ke BNN dan Kemenag tersebut diharapkan dapat berguna untuk masyarakat.
Baca juga: Sidomulyo Flora Festival 2022: Momentum Peluncuran e-Commerce Mall Bunga Kota Batu mallbungakotabatu.com
“Semoga setelah dihibahkannya tanah dan bangunan ini, bisa membantu meningkatkan kinerja BNN Kota Batu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Batu," kata Punjul.
"Begitu juga MAN Kota Batu dapat melaksanakan tugas untuk pelayanan, bimbingan dan pendidikan kepada peserta didik,” sambungnya.