GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Cara Membuat SIM D dan D1 untuk Penyandang Disabilitas atau Difabel

Cara Membuat SIM D dan D1 untuk Penyandang Disabilitas atau Difabel
Ilustrasi ujian praktik SIM D. (Dok. Korlantas Polri)

PEWARTA.CO.ID - Berikut ini tata cara membuat atau mengurus SIM D untuk penyandang disabilitas atau difabel berikut penjelasan terlengkap.


Seperti diketahui Polri telah mengeluarkan SIM D untuk penyandang disabilitas yang aktif mengendarai kendaraan bermotor dengan desain khusus.


Selain itu, Polri juga mengeluarkan SIM D1 untuk kaum difabel yang mengendarai mobil.


Maksud dari diterbitkannya SIM D dan D1 ini adalah untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang layak mengendarai moda transportasi di jalan umum sebagaimana mestinya.


Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan SIM D dan D1 Terbaru Mulai Oktober 2022


Namun yang terpenting, penyandang disabilitas tersebut tetap harus memenuhi beberapa persyaratan utama sebelum mengurus SIM D tersebut.


Adapun syarat yang dimaksud seperti kelengkapan surat kesehatan dari dokter, surat keterangan mampu mengendarai kendaraan sekalipun dengan hasil modifikasi khusus.


Selain itu pemohon SIM D dan D1 juga tidak memiliki kendala pada penglihatan, mampu mendengar dengan baik, serta tidak buta warna.


Jika telah memenuhi syarat utama yang fokus pada batasan minimal di atas, selanjutnya pemohon diminta untuk mendatangi Polres terdekat di kotanya.


Baca juga: Biaya Pembuatan SIM C Terbaru Mulai Oktober 2022, Simak!


Saat di Mapolres, pemohon wajib mengikuti tes psikologis, uji pengetahuan tentang lalu lintas, serta keahlian dalam mengendarai kendaraan baik roda dua ataupun roda empat.


Secara khusus pada ujian praktik, pemohon SIM D ataupun SIM D1 akan di tes mengendarai kendaraan hasil modifikasi yang menyesuaikan dari fungsi diadakannya SIM D tersebut.


Aturan yang WAJIB dipenuhi dalam membuat SIM D


Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang setara SIM C sedangkan SIM D1 buat mengemudikan kendaraan setara SIM A.


Terkait syarat yang wajib dipenuhi pemohon SIM D dan D1 adalah minim sudah berusia 17 tahun.


Selain itu pemohon juga diminta melengkapi administrasi, lulus pemeriksaan kesehatan meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak.


Pemohon juga akan di cek kesehatan rohaninya berupa kemampuan kognitif, psikomotorik, serta kepribadian.


Terakhir, untuk memiliki SIM D dan D1, pemohon harus lulus ujian teori untuk melihat seberapa dalam pemahaman tentang aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Serta yang paling utama adalah ujian praktik mengendarai kendaraan dengan modifikasi khusus tersebut.


Baca juga: Sesuai Aturan Baru, Kini Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Lama!


Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno menyampaikan, penyandang disabilitas atau difabel tetap memiliki hak yang sama selama berada di jalan raya. Termasuk kewajiban untuk memiliki surat-menyurat kendaraan.


Tak kalah pentingnya adalah pemilik SIM D juga harus menaati aturan lalu lintas yang berlaku.


"Agar semua selamat dan tidak terjadi kecelakaan, semua pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya," kata Kompol Tri Wilarno seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (5/10/2022).


"Jika lolos semua tes atau uji praktik SIM, tentu SIM akan diterbitkan oleh kami," terangnya.


Demikian penjelasan mengenai cara membuat SIM D dan D1 untuk penyandang disabilitas atau difabel terbaru yang perlu diketahui.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter