Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin didampingi Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Sujito, usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022, di Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur, Senin (3/10). (Dok. Bangsa Online) |
PEWARTA.CO.ID - Polres Batu mulai menggelar Operasi Zebra Semeru 2022 mulai tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Sedikitnya ada 8 jenis pelanggaran yang bakal ditindak petugas selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 tersebut.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan, kegiatan ini sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.
Selain itu, Operasi Zebra Semeru 2022 juga sebagai upaya menjalankan amanat Polda Jatim tentang penertiban lalu lintas seiring meningkatnya mobilitas masyarakat di jalan raya.
“Kita melaksanakan operasi ini berdasarkan amanat Polda Jatim, karena pelanggaran lalu lintas terus meningkat diikuti dengan kenaikan korban kecelakaan lalu lintas,” kata Oskar saat Apel Gelar Pasukan di Alun-alun Batu, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2022, Catat Tanggalnya!
Kapolres Batu itu juga menjelaskan 8 jenis pelanggaran yang menjadi fokus petugas gabungan selama bertugas dalam Operasi Zebra Semeru 2022.
Lantas, apa saja 8 pelanggaran yang bakal ditindak Polres Batu tersebut?
Dilansir dari siaran pers Diskominfo Batu, Senin 3 Oktober 2022, berikut ini daftar lengkapnya.
8 Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Zebra Semeru 2022
1. Rambu-rambu
Petugas akan menindak pengguna jalan yang kedapatan melanggar rambu-rambu lalu lintas, seperti mendahului lampu trafik, atau tidak berhenti tepat pada batas yang diharuskan.
2. Safety Belt
Melalui Opeasi Zebra Semeru 2022 ini, Polres Batu juga mengingatkan pentingnya penggunaan safety belt bagi pengendara mobil. Hal ini untuk meminimalisir risiko cedera jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2022, Polres Batu Terjunkan 300 Personel Gabungan
3. Berboncengan
Perlu dipahami, petugas masih mentoleransi pengguna motor berboncengan selama tidak melebihi kapasitas kendaraan, yakni maksimal dua orang. Jika lebih, maka jelas hal ini tergolong pelanggaran yang mesti ditindak.
4. Melawan Arus
Di setiap ruas jalan di Kota Batu telah diterapkan aturan arus lalu lintas. Ada beberapa titik yang hanya boleh dilalui satu arah saja. Jika dilanggar maka petugas akan menilang pengguna jalan tersebut.
5. Batas Kecepatan Laju Kendaraan
Penting untuk diperhatikan terkait kecepatan laju kendaraan demi keselamatan selama berkendara. Karenanya polisi memasukkan kategori ini ke dalam fokus penindakan selama Operasi Zebra Semeru 2022.
Baca juga: Gerai Vaksin Presisi Polres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin: Kami Layani Setiap Hari!
6. Pengaruh Alkohol
Selama mengemudikan kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat, pengemudi harus dalam keadaan sadar sepenuhnya. Artinya, pengendara tersebut tidak boleh dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol. Karena selain membahayakan dirinya sendiri, juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
7. Bermain Ponsel
Selain dilarang mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, pengendara juga tidak diperkenankan bermain gawai atau telepon seluler (ponsel). Hal ini berpotensi merusak fokus dan mengalihkan pandangan pengemudi selama memacu kendaraannya.
8. Helm Wajib SNI
Terakhir adalah penggunaan helm berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika tidak memakai helm SNI jelas bisa disebut pelanggaran. Karena helm SNI dinilai penting sebagai upaya perlindungan bagi pengendara roda dua selama berkendara di jalan yang ramai dengan lalu lintas.
Baca juga: Profil AKBP Oskar Syamsuddin, Kapolres Batu yang Baru
Itulah 8 pelanggaran yang bakal ditindak Polres Batu dalam Operasi Zebra Semeru 2022.
Sebagai catatan, personel gabungan Polres Batu bakal menerapkan sistem tilang elektronik selama pelaksanaan kegiatan ini.
Artinya, pelanggar tidak akan langsung ditindak di jalan, namun akan menerima bukti tilang yang dikirimkan ke rumah yang bersangkutan melalui jasa pengiriman pos.