Ilustrasi: kertas surat suara Pemilu 2024. (Dok. KPU RI) |
PEWARTA.CO.ID - Dalam Undang-undang (UU) Pemilu telah diatur persyaratan non-teknis bagi setiap warga negara Indonesia yang hendak mencalonkan diri dalam kontestasi demokrasi.
Adapun persyaratan tersebut adalah tidak boleh memiliki riwayat perbuatan tercela.
Hal itu tertuang dalam Pasal 169 huruf J Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi "Tidak pernah melakukan perbuatan tercela".
Lebih lanjut mengenai penjelasan perbuatan tercela yang tidak boleh dilakukan oleh Calon Presiden (Capres) adalah segala hal yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat.
Baca juga: Sejarah Pemilu Indonesia Sejak 1955-2019, Lengkap Jumlah Parpolnya
Baca juga: Bawaslu Banten Undang Partisipasi Publik Ikut Pantau Pemilu 2024
Dalam Undang-undang Pemilu itu disebutkan juga contohnya, sesuai yang tercantum dalam Pasal 169 huruf J, bahwa Capres tidak boleh memiliki riwayat tercela seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.
Hal itu juga harus dibuktikan oleh Capres-Cawapres dengan penyertaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu seperti diterangkan Pasal 227 huruf B UU Pemilu, yang berbunyi "Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Karenanya, KPU nantinya akan menerapkan peraturan tersebut saat menerima proses pendaftaran dari para bakal calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pilpres 2024.