Kuasa hukum terdakwa JE. (Dok. Pewarta Jatim/Eko) |
PEWARTA.CO.ID - Sidang putusan kasus kekerasan seksual yang menjerat pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berlangsung Rabu (7/9/2022).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, itu memutuskan terdakwa JE divonis penjara 12 tahun.
Majelis Hakim Herlina Rayes menjelaskan, vonis terhadap JE sesuai Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adapun alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu oleh JE terhadap saksi korban untuk melakukan persetubuhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa Pidana Penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Herlina Rayes, Rabu (7/9).
Meski sidang digelar secara terbuka di ruang Cakra PN Kota Malang, namun JE dihadirkan secara virtual.
Terkait putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir.
"Kita tidak kecewa, majelis hakim sudah menentukan putusan berdasarkan pertimbangan, dari kedua belah pihak harus menghormati dan menghargai putusannya," ujar salah satu JPU, Yogi Sudarsono, Rabu.
"Tentu pikir-pikir itu dibatasi hingga 7 hari, akan kami pelajari dulu putusannya seperti apa dan kemudian kami akan menentukan sikap," imbuhnya.
Sidang ke-25 itu juga dihadiri tim kuasa hukum JE, antara lain Hotma Sitompoel, Jeffry Nicholas Simatupang, Ditho Sitompoel, dan Philipus Harapenta Sitepu.
Atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut, tim kuasa hukum JE mengajukan banding.
"Kami sebagai penasihat hukum dari terdakwa Julianto Eka Putra, kita semua sudah bersama-sama mendengar putusan Pengadilan Negeri Malang hari ini. Kami dari salah satu penegak hukum harus menghormati apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Tetapi kita perlu tahu juga, bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, yakni banding," ucap salah satu kuasa hukum JE, Hotma Sitompul.
"Kedua dengan dinyatakan banding, maka putusan Pengadilan Negeri pada hari ini tidak memiliki kekuatan (hukum tetap). Sehingga, langsung akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi untuk disidangkan," sambungnya.
Lebih lanjut kata Hotma, sebelum ada kekuatan hukum tetap, artinya terdakwa masih dianggap tidak bersalah.
"Sampai detik ini terdakwa dianggap tidak bersalah, karena masih ada banding sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum pasti dari Mahkamah Agung. Jadi, seseorang itu dianggap tidak bersalah," tandasnya.