PEWARTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif Ojek Online atau Ojol mulai Sabtu 10 September 2022.
Hal itu dikonfirmasi Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto pada Rabu (7/9/2022).
Adapun tarif Ojol yang naik per 10 September 2022 terjadi pada biaya jasa dengan mempertimbangkan faktor kenaikan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR), dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa Ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro saat konferensi pers daring, Rabu.
Baca juga: Tarif Biaya Jasa Ojek Online Ojol Resmi Naik Mulai 10 September 2022
Hendro menyebut, perubahan biaya sewa pengguna aplikasi yang sebelumnya sebesar 20 persen, kini hanya menjadi 15 persen.
"Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ungkapnya.
Hendro menambahkan, pemerintah memberi waktu selama tiga hari kepada perusahaan penyedia aplikasi Ojol (Aplikator) untuk menyesuaikan tarif baru.
Tarif baru Ojol akan mulai diberlakukan pada 10 September 2022, atau tiga hari pasca diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif Ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," terangnya.
Tarif Baru Ojol 10 September 2022
Berikut detil perubahan harga atau rincian kenaikan tarif Ojol yang baru yang efektif berlaku pada 10 September nanti, yang terjadi di tiga zona berbeda di Indonesia.
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 30 Agustus 2022, Penumpang Rute Jarak Jauh Simak!
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200-Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200-Rp 11.000
Demikian info terkini seputar kenaikan tarif ojek online yang akan diterapkan sejak 10 September 2022.