GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Pengunggah Video Viral Penyiksaan Monyet

Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Pengunggah Video Viral Penyiksaan Monyet
Dua pelaku penyiksaan monyet berhasil diamankan Polres Tasikmalaya, Jawa Barat. (Dok. Humas)

PEWARTA.CO.ID - Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua pelaku penyiksaan binatang monyet di Tasikmalaya, Jawa Barat.


Dua pelaku tersebut adalah Indra (27) warga Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, dan Asep Yudi Nurul Hikmah (25) warga Desa Lengkongbarang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.


Keduanya kedapatan melakukan penyiksaan terhadap monyet yang kemudian viral lantaran videonya diunggah sebagai konten di media sosial.


Baca juga: Pemuda Asal Sukaraja Tasikmalaya Bacok Teman Sekampung Gegara Tersinggung Lirik Lagu Ini


Baca juga: Jangan Bunuh Kelabang yang Masuk ke Rumah, Ini Alasannya!


Kapolres Tasikmalaya AKBP Suharsi Hery mengungkapkan, kedua pelaku melakukan penyiksaan kepada monyet jenis ekor panjang dan Lutung Jawa.


“Kita telah mengamankan dan menangkap I dan AY, dua tersangka melakukan penganiayaan hewan hewan di dilingdungi jenis Moyet ekor panjang dan Lutung,” kata Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (13/9/2022).


Hery juga menjelaskan, motif kedua pelaku melakukan penyiksaan karena memenuhi pesanan video dengan iming-iming imbalan uang.


“Pelaku dengan sengaja membuat video penyiksaan  hewan hewan dengan kejih, dan videonya di sebar ke media sosial salah satu di youtube,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Pewarta Jabar.


Dalam rilis di Mapolres Tasikmalaya tersebut, polisi juga menunjukkan barang bukti yang turut diamankan.


Baca juga: Bus Pariwisata Vitra Trans Utama Kecelakaan di Tasikmalaya, 3 Orang Tewas


Baca juga: Tips Memilih Kandang Kelinci yang Baik dan Benar


“Kita amankan, 2 ekor satwa jenis Moyet ekor panjang dan Luntung jawa, dan alat untuk menganiaya 1 unit bor mesin, 1 unit bender, sebilah pisau dapur, panci air, 3 handphone. 1 kartu ATM,  dan  pakaian pelaku sebagai barang bukti,” ucap Kapolres Tasikmalaya.


Atas perbuatannya, Indra dan Asep dijerat pasal 40 Jo Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan.


Dari kedua pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda uang Rp 100 juta.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter