PEWARTA.CO.ID - Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada usia 96 tahun pada Kamis (8/9/2022) sore waktu Inggris. Hal itu, membuat putranya yakni Charles otomatis menjadi Raja Inggris.
Pangeran Charles ditetapkan sebagai Raja Inggris sesaat setelah Ratu Elizabeth II dikabarkan meninggal dunia.
Penyerahan tahta kerajaan dilakukan secara cepat tanpa adanya upacara seremonial.
Mantan Pangeran Wales itu didapuk menjadi Raja Inggris secara cepat agar tidak ada kekosongan pemimpin tahta kerajaan usai Queen Elizabeth dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun Pada 8 September 2022 Waktu Inggris
Meski demikian, nantinya akan tetap ada tahapan yang dilalui sesuai tradisi Kerajaan Inggris dalam proses penobatan raja baru.
Perubahan nama saat memerintah sebelumnya juga pernah dilakukan. Kakek Geoge yaitu Geogre VI memiliki nama depan Albert, namun ia lebih memilih salah satu nama tengahnya ketika memerintah.
Dalam waktu 24 jam pertama setelah Ratu Elizabeth II meninggal, Charles akan secara sah dan resmi dinyatakan sebagai Raja Inggris.
Hal itu akan dilakukan di Istana Saint James, London, Inggris.
Baca juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Apakah Liga Inggris Akan Dihentikan Sementara?
Terkait status William, ia tidak bisa secara otomatis menjadi Pangeran Wales meskipun menjadi pewaris tahta Ratu Elizabeth II.
Namun selanjutnya, Wiliam akan mewarisi gelar ayahnya yang lain yakni Duke of Cornwall. Sementara, Kate Middleton akan dikenal sebagai Duchess of Cornwall.