PEWARTA.CO.ID - Bagi warga Kota Malang, Jawa Timur, yang hendak mengurus perpanjangan SIM atau membuat SKCK, dapat memanfaatkan layanan berikut ini.
Pada September 2022, Polresta Malang Kota kembali merilis jadwal layanan SIM dan SKCK keliling yang tersebar di beberapa titik lokasi.
Seperti dilansir dari akun Twitter resmi @polrestamalangkotaofficial, Jumat (2/9/2022), jadwal SIM dan SKCK keliling di Kota Malang tersebar di 4 lokasi.
Adapun lokasi-lokasi tersebut antara lain GOR Ken Arok, Taman Krida Budaya, Stadion Gajayana, dan Masjid Al Ikhlas.
Dari keempat lokasi layanan SIM dan SKCK keliling tersebut, dibagi ke dalam periode yang berbeda. Ada penjadwalan khusus menyesuaikan masing-masing tanggalnya.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan STNK Tahun 2022 Lengkap
Baca juga: Sesuai Aturan Baru, Kini Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Lama!
Untuk lebih jelasnya mengenai jadwal SIM dan SKCK keliling Kota Malang September 2022 dari Polresta Malang Kota selengkapnya, silakan cek keterangan berikut ini.
Jadwal Layanan SIM dan SKCK Keliling Kota Malang September 2022
Tanggal: 9 dan 23 SEPTEMBER 2022
Hari: Jumat
Waktu: 08.00-10.30 WIB
Lokasi: GOR KEN AROK - Jalan Kalianyar Buring, Kecamatan Kedungkandang
Tanggal: 13 dan 27 SEPTEMBER 2022
Hari: Selasa
Waktu: 08.00-11.00 WIB
Lokasi: TAMAN KRIDA BUDAYA - Jalan Soekarno Hatta (Soehat), Kecamatan Lowokwaru
Tanggal: 2, 16, dan 30 SEPTEMBER 2022
Hari: Jumat
Waktu: 08.00-10.30 WIB
Lokasi: STADION GAJAYANA - Jalan Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen
Tanggal: 6 dan 20 SEPTEMBER 2022
Hari: Selasa
Waktu: 08.00-11.00 WIB
Lokasi: MASJID AL IKHLAS - Jalan Langsep, Kecamatan Klojen
Itulah jadwal layanan SIM dan SKCK keliling atau biasa disebut Samsat Keliling Polresta Malang Kota selama September 2022. Jadwal tersebutt bukan hanya menunjukkan keterangan hari, namun juga jam layanan SIM Keliling di Kota Malang.
Baca juga: Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Mulai Maret 2022
Baca juga: Sesuai Aturan Baru, Kini Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Lama!
Khusus layanan perpanjangan SIM Keliling, simak penjelasan terkait persyaratannya sebagai berikut.
Syarat Perpanjangan SIM pada Layanan SIM Keliling
- Fotokopi KTP Aktif saat ini (e-KTP)
- Fotokopi SIM yang hendak diperpanjang
- Surat Psikologi
- Surat Keterangan Sehat (tes kesehatan)
Sebagai catatan:
- Layanan ini hanya berlaku bagi warga masyarakat dengan KTP Kota Malang
- Masa berlaku mendekati jatuh tempo paling lama H-2, atau memprioritaskan yang paling darurat mendekati tanggal berakhirnya SIM
Demikian jadwal layanan SIM dan SKCK keliling di Kota Malang pada bulan September 2022.
Segera manfaatkan layanan ini, jangan sampai terlewat untuk mengurus dokumen surat kelayakan jalan Anda sebelum masa berlakunya habis.