Tersangka kasus binary options Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. |
PEWARTA.CO.ID - Indra Kenz membantah dirinya mengajak orang untuk bergabung ke Binomo. Ia berdalih konten YouTube-nya hanya untuk bercerita kehidupannya sehari-hari.
Hal itu ia sampaikan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/9/2022).
Indra Kenz juga merasa tidak terima dikatakan sebagai dalang atas kerugian yang dialami member Binomo.
Menurutnya, konten-konten YouTube-nya hanya untuk menceritakan kehidupannya, tanpa ada maksud mengajak orang untuk ikut bermain Binomo.
Baca juga: Daftar Crazy Rich Indonesia yang Tersandung Kasus Hukum
Baca juga: Aset dan Barang Mewah Indra Kenz Ternyata Barang Pinjaman!
"Yang saya berikan di YouTube itu berupa kegiatan saya sehari-hari, itu merupakan media saya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi," akunya saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis.
"Tidak pernah ada paksa ataupun memojokkan untuk mengikuti apa yang saya ceritakan dan bagikan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh pengacara Indra Kenz, Brian Pranenda.
Kata Brian, selama ini video-video kliennya itu hanya untuk menunjukkan aktivitas sehari-hari, serta tidak untuk memaksa orang agar mengikuti apa yang diucapkan dalam video tersebut.
"Dari apa yang kita lihat, dari historisnya channel YouTube Indra, apapun informasi yang disampaikan Indra itu sifatnya berbagi pengalaman, edukasi juga," kata Brian dijumpai usai persidangan, Kamis.
"Jadi poin pentingnya, siapapun yang sudah melihat langsung dari channel YouTubenya Indra, jangan sampai ikut mengalami kerugian seperti yang dialami oleh Indra," imbuhnya.
Baca juga: Guru Trading Indra Kenz Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: Polres Bima Kota Tangkap Sopir Pikap Pengangkut 300 Liter Minyak Tanah Ilegal
Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi korban, yakni BK, KF, GR, FN, dan SR.
Berdasarkan keterangan para saksi korban, mereka mengaku tergiur untuk ikut bermain Binomo lantaran melihat konten-konten unggahan Indra Kenz di akun YouTube-nya.
Indra Kenz diketahui kerap membagikan video yang menggambarkan kehidupannya yang serba mewah, bahkan saldo rekening dengan nilai hingga miliar rupiah berkat bermain Binomo.
Hampir tak pernah ketinggalan, Indra Kenz selalu mencantumkan link registrasi Binomo pada deskripsi video YouTube-nya untuk menjadi referalnya.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ucap JPU Kristanto.
Para korban yang mengaku tergiur dengan penjelasan Indra Kenz itu, secara tak sadar kemudian terlibat dalam perjudian Binomo.
Baca juga: Kamera Tilang Elektronik ETLE di Kota Blitar Dinonaktifkan Sementara, Loh Kenapa?
Baca juga: Kuasa Hukum Bos SPI Yakin Terdakwa JE Akan Bebas, Foto-Video Jadi Bukti Kuat
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," terang JPU.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 terkait penyebaran dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat selama 20 tahun penjara.