GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Polres Bima Kota Tangkap Sopir Pikap Pengangkut 300 Liter Minyak Tanah Ilegal

Polres Bima Kota Tangkap Sopir Pikap Pengangkut 300 Liter Minyak Tanah Ilegal
Mapolres Bima Kota, NTB. (Dok. Facebook)

PEWARTA.CO.ID - Jajaran kepolisian dari Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang sopir sekaligus pemilik 300 liter minyak tanah ilegal tanpa disertai dokumen, Sabtu (27/8/2022).


Pelaku berinisial AA (45), kedapatan mengangkut sebanyak 300 liter minyak tanah ilegal tanpa disertai dokumen yang sah dengan menggunakan pikap.


Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengungkapkan, pelaku mengangkut 300 liter minyak tanah ilegal bersubsidi menggunakan jerikan.


"Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita 300 liter minyak tanah bersusbidi yang dibawa dengan menggunakan jeriken berkapasitas 25 liter," ungkap Iptu Jufrin seperti dikutip dari Kompas, Minggu (28/8).


Baca juga: Setelah MotoGP, Sejumlah Event Balap Antre di Mandalika


Menurut Iptu Jufrin, ratusan liter minyak tanah bersubsidi tersebut hendak dibawa ke Kota Bima, NTB, dengan tujuan dijual untuk umum.


Polisi mencium gerak-gerik AA lantaran adanya laporan terkait pengangkutan minyak tanah itu.


Mendapati laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Bima Kota kemudian bergerak cepat untuk meringkus pelaku.


Aktivitas AA akhirnya terhenti saat Satreskrim Polres Bima Kota berhasil menjumpai sebuah mobil pikap yang tengah terparkir di Jalan Lintas Antar Kabupaten/Kota di Desa Kole, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, NTB.


Petugas yang berada di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap angkutan pikap berisi ratusan liter minyak tanah tersebut yang diketahui ditampung menggunakan jerikan yang masing-masing berkapasitas 25 liter.


Baca juga: Profil AKBP Oskar Syamsuddin, Kapolres Batu yang Baru


Saat diperiksa, AA tidak dapat menunjukan kelengkapan surat dokumen yang sah atau legal.


“Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait minyak tanah yang dikuasainya," kata Iptu Jufrin.


"Untuk sopir sekaligus pemiliknya sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," tandasnya.


Penangkapan AA terkait aktivitasnya mengangkut minyak tanah ilegal berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolres Bima Kota bernomor Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022 yang berlaku dari tanggal 1-31 Agustus 2022.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter