GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Kuasa Hukum Bos SPI Yakin Terdakwa JE Akan Bebas, Foto-Video Jadi Bukti Kuat

Kuasa Hukum Bos SPI Yakin Terdakwa JE Akan Bebas, Foto-Video Jadi Bukti Kuat
Tim kuasa hukum JE, Ditho Sitompul, Hotma Sitompul, Jeffry Simatupang, dan Philipus Harapenta Sitepu, saat diwawancarai awak media usai persidangan. (Dok. Pewarta Jatim/Eko)

PEWARTA.CO.ID - Kuasa hukum bos SPI Batu, Julianto Eka Putra (JE), merasa yakin kliennya akan dibebaskan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.


Pasalnya, tim kuasa hukum JE mengaku memiliki sejumlah bukti foto dan video yang dinilai kuat untuk menyanggah tudingan kepada terdakwa atas kasus ini.


Hal itu disampaikan kuasa hukum JE, Ditho Sitompul usai mengikuti persidangan, Rabu (24/8/2022).


"Kami membawa beberapa bukti-bukti baru, seperti foto-foto dan ada juga rekaman video. Selain itu, kami juga membawa 50 lembar berkas hari ini," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur.


Pada persidangan kali ini, kuasa hukum JE membawa sejumlah berkas duplik, yang terbilang lebih sedikit dibanding pada sidang pledoi sebelumnya.


Untuk diketahui, pada sidang pledoi sebelumnya, kuasa hukum JE membawa sedikitnya 1.000 lembar berkas pembelaan atas dakwaan kepada JE.


Terkait hal itu, kata Dhito, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak banyak menanggapi atas pledoi yang diberikan oleh pihaknya.


"Ya, karena jaksa tidak banyak menanggapi terhadap pembelaan kami. Jadi, kami menanggapi sebatas itu saja. Karena hingga saat ini kami tetap yakin, kalau klien kami memang tidak bersalah dan kami menyatakan ingin di bebaskan," kata dia.


"Karena kami melihat juga dari dakwaan sampai sekarang JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami," sambungnya.


Dhito juga menegaskan, pihaknya akan meminta majelis hakim untuk memutus bebas terhadap kliennya.


"Duplik ini tanggapan terhadap replik, bahwa repliknya pun tidak menjawab substansi, tidak membacakan bukti-bukti baru yang diajukan oleh JPU. Sehingga menurut kami sangat disayangkan, dan ini terkesan yang kerja malah kami untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," paparnya.


Padahal menurutnya, dalam suatu perkara pidana pihak kejaksaan yang seharusnya dapat membuktikan terdakwa itu bersalah atau tidak.


"Nah ini jadi kami yang membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, ini kan jadi lucu," ucapnya.


Di samping itu, lanjutnya, diketahui Arist Merdekat Sirait telah mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu sebelum dibacakan tuntutan.


Lantas, pihaknya mempertanyakan apa maksud kedatangan Arist ke Kejari Batu tersebut.


"Arist Merdeka Sirait itu adalah orang yang berperkara, dia kuasa dari pelapor. Jaksa mengatakan tidak ada larangan untuk jaksa menerima support, masukan dari orang yang tidak berperkara," terangnya.


Sementara itu, kuasa hukum JE lainnya, Hotma Sitompul, menduga kedatangan Arist lantaran ada maksud tersembunyi dalam perkara ini.


"Nyatanya Arist Merdeka Sirait punya agenda dan maksud, ada keinginan-keinginan tersembunyi tidak murni hukum. Jadi, tim bilang dia (JPU-red) tidak terima orang yang yang berperkara. Nyatanya Arist Merdeka Sirait kuasa dari pelapor, kita akan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) bahwa Kajari Batu menerima pihak yang berperkara," terang Hotma.


Selain itu, kata Hotma, majelis hakim harus memutuskan perkara tersebut jika telah memenuhi 2 alat bukti ditambah keyakinan.


Artinya, perkara tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan asumsi belaka.


"Tidak bisa memutus perkara hanya dengan asumsi, harus tetap ada dua alat bukti dan dua alat bukti itupun tidak dipenuhi oleh JPU. Sehingga kami berharap majelis hakim memutus berdasarkan keadilan dan fakta hukum yang ada," tutur Hotma.


"Terdakwa Julianto Eka Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa Julianto Eka Putra dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak, memerintahkan agar terdakwa Julianto Eka Putra dikeluarkan dari rumah tahanan negara, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa Julianto Eka Putra, dan membebankan biaya perkara pada negara," pungkasnya.


Sebagai informasi, agenda persidangan kasus dugaan pelecehan seksual SPI Batu akan kemabli digelar pada 7 September 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter