Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto saat menjelaskan alasan ETLE di Kota Blitar dinonaktifkan. (Dok. Surya) |
PEWARTA.CO.ID - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Blitar dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasar Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto, Senin (29/8/2022).
Mulya menjelaskan, alasan penonaktifan sementara ETLE di Kota Blitar lantaran adanya upgrade sistem yang dilakukan oleh pusat, agar dapat beroperasi lebih baik lagi.
"Karena adanya upgrade dari tingkat provinsi dan pusat mengenai data dan kemahiran, untuk sementara kamera ETLE di Kota Blitar dinonaktifkan," kata Mulya seperti dikutip dari Surya, Senin.
Baca juga: Sejak Penerapan ETLE, Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar
Baca juga: Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia? Ini Jawabannya!
Lebih lanjut Mulya mengatakan, ETLE di Kota Blitar akan lebih canggih lagi usai dilakukan upgrade sistem tersebut.
Namun saat ditanya kapan masa penonaktifan ETLE di Kota Blitar tersebut, Mulya masih belum bisa memastikan.
"Kami belum tahu sampai kapan proses upgrade. Semua sistem kamera ETLE di daerah di Jatim sekarang sedang di-upgrade lagi oleh pusat," ujarnya.
Mulya menambahkan, saat ini pihak kepolisian utamanya sektor lantas akan kembali memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual.
Meski begitu, kata Mulya, polisi hanya akan menindak jenis pelanggaran berat yang dapat berakibat fatal, seperti balap liar maupun pengendara ugal-ugalan.
"Sedang pengendara yang lengkap, kami hanya memberikan imbauan," tuturnya.
Baca juga: Lima Bulan Penerapan ETLE di Jatim, Denda Terkumpul Rp 1,1 Miliar
Baca juga: Sepekan Penerapan ETLE di Kota Medan, Polisi Jaring 2.191 Pelanggar
ETLE di Kota Blitar sendiri mulai diterapkan sejak Mei 2022 lalu.
Adapun titik lokasi penempatan kamera ETLE di Kota Blitar berada di Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Jalan Kenari, dan Simpang Empat Jalan Tanjung.
Selain itu, Satlantas Polres Blitar Kota juga didukung satu unit mobil INCAR yang bertugas memantau pelanggaran dengan aktif melalukan mobilitas kendaraan.