GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Dorong UMKM Lokal Naik Kelas, Pemprov Jatim Bakal Optimalkan Pendaftaran NIB

Dorong UMKM Lokal Naik Kelas, Pemprov Jatim Bakal Optimalkan Pendaftaran NIB
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, Andromeda Komariah saat menghadiri acara di The Singhasari Resort, Kota Batu, Selasa (23/8).

PEWARTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus mendorong UMKM untuk naik kelas. Salah satunya didukung dengan legalisasi izin usaha yang jelas.


Adapun legalitas yang dimaksud adalah mengoptimalkan seluruh pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.


Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengan Pemprov Jatim, Andromeda Komariah mengungkapkan, ada sebanyak 9,78 juta UMKM di Jatim, dimana 93,37 persen di antaranta telah memiliki omset di bawah Rp 300 juta per tahun.


Pihaknya terus mengupayakan adanya percepatan program pendaftaran NIB bagi UMKM lokal Jatim tersebut.


Baca juga: 560 UMKM di Surakarta Terima Nomor Induk Berusaha


Baca juga: Pemerintah Targetkan 2 Juta UMKM Masuk e-katalog LKPP Pada 2023


Lebih lanjut kata Komariah, Pemprov Jatim menargetkan sebanyak 30 persen UMKM di Jatim dapat segera memiliki NIB di tahun ini.


"Kami berharap untuk usaha mikro beberapa waktu lalu sekitar 11 persen yang sudah ber-NPWP, kemudian juga usaha kecil, sekarang ini sudah terjadi percepatan, sehingga kami optimis di tahun ini bisa mencapai sekitar 30 persenan (usaha memiliki NIB)," kata Komariah saat menghadiri acara di The Singhasari Resort, Kota Batu, Selasa (23/8/2022).


Meski begitu, kata Komariah, ada beberapa kendala sehingga para pelaku UMKM masih belum memiliki NIB hingga saat ini.


Salah satunya mengenai persepsi terkait pengurusan NIB, yang menurutnya banyak kesalah pahaman di kalangan pelaku usaha mikro tersebut.


Kata dia, banyak pelaku usaha yang khawatir dikenai pajak saat harus memiliki NIB. Padahal, faktanya pengusaha yang memiliki omset kurang dari Rp 500 juta tidak akan dikenakan pajak.


Itulah mengapa pihaknya masih menemui adanya UMKM di Jatim dengan omset menyentuh Rp 350 juta per bulan belum juga memiliki NIB hingga kini.


"Pada saat pengurusan NIB mereka harus mempunyai namanya NPWP, namun kami mensosialisasikan bahwa untuk usaha mikro yang omzetnya di bawah Rp 500 juta tidak akan dikenakan pajak," ujarnya.


Komariah menegaskan, NIB dapat memberikan manfaat bagi UMKM lokal tersebut.


Baca juga: PT DKI dan SMESCO Kerja Sama Luncurkan Program CARIpreneur untuk Dukung UMKM


Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingin RI Jadi Pusat Produsen Halal Dunia


Adapun manfaat NIB bagi UMKM adalah dapat menjadi syarat untuk menerima bantuan dari pemerintah seperti Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Selain itu, dengan NIB tersebut UMKM dapat mendapatkan akses pemodalan di perbankan dan pemerintah daerah.


"Untuk NIB bagi UMKM, kami sudah melakukan dengan upaya jemput bola dengan pendampingan, bekerjasama dengan dinas penanaman modal, juga didukung dari pemerintah kabupaten kota yang sudah giat melakukan itu," kata Komariah.


Peran UMKM, lanjut Komariah, telah berkontribusi dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur yang saat ini berada di angka 5,7 persen.


Bahkan, UMKM menempati urutan kedua terbesar yang menyumbang perekonomian di Pulau Jawa yang saat ini menyentuh 25,30 persen.


Karenanya, kata Komariah, penting bagi UMKM tersebut untuk segera memiliki NIB."Selain soal legalitas, kami berupaya UMKM ini naik kelas, seperti dengan peningkatan digitalisasi usaha. Semuanya terkait dengan pemasaran, laporan keuangan, terkait pengelolaan semuanya kita harus sudah berbasis digital, jadi bukan hanya sekedar NIB, tapi lebih dari itu," pungkasnya.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter