GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Terdakwa Kasus SPI Batu Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Respon Kuasa Hukum JE

Terdakwa Kasus SPI Batu Dituntut 15 Tahun Penjara
Tim kuasa hukum JE, Hotma Sitompoel, Jeffry Simatupang, Philipus Harapenta Sitepu, dan Ditho Sitompoel, saat diwawancara awak media usai persidangan. (Dok. Pewarta Jatim/Eko)

PEWARTA.CO.ID - Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Dalam sidang kali ini, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke 23 yang sebelumnya sempat tertunda dan digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (27/6/2022) pagi.


Usai pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Rujito, S.H., M.H menjelaskan, jika terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara.


"Dendanya Rp 300 juta dan subsider enam bulan, selain itu juga membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dan bagi terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak. Unsur yang terpenuhi bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," terangnya.


Agus Rujito yang juga sebagai Kejari Kota Batu ini juga menyampaikan, jika jadwal agenda sidang selanjutnya bakal digelar dalam seminggu mendatang.


"Sidang pembelaan terdakwa hari Rabu tanggal 3 bulan Agustus tahun 2022," ungkapnya.


Sementara itu, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum menyampaikan, bahwa terkait dengan pembacaan tuntutan kepada kliennya tersebut, pihaknya sementara ini tidak berkomentar.


"Kami tidak akan mengomentari tuntutan itu, karena komentar akan kita sampaikan pada saat pledoi nota pembelaan kita. Persidangan ini, bukan mencari menang atau tidak menang, karena kita datang ke pengadilan adalah untuk mencari keadilan, bukan untuk menang-menangan," kata Bang Hotma sapaan akrabnya kepada awak media.


Pihaknya mengingatkan, di dalam suatu persidangan baik jaksa, penasihat hukum maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. 


"Surat tuntutan keputusan hakim itu berirah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita tetap berpegangan pada itu, bahwa kita ke pengadilan untuk bertanggung jawab bukan hanya kepada klien saja, tapi bertanggung jawab kepada Tuhan," tukasnya.


Menurutnya, yang terpenting adalah berkas perkara tuntutan pembelaan terhadap JEP pada waktunya akan dipelajari oleh mahasiswa fakultas hukum. 


"Saya ingatkan baik kepada jaksa maupun hakim di dalam proses persidangan, akan dipelajari sebagai sejarah oleh mahasiswa kita. Inilah hukum yang ada di Republik Indonesia," papar Bang Hotma.


Saat disinggung terkait pledoi, pendiri LBH Mawar Saron ini menyatakan, jika akan mempersiapkan dalam waktu satu Minggu ke depan.


"Ya, nantinya kita akan buka semuanya bukti-bukti dalam pembelaan atau pledoi. Banyak orang bergembira ketika klien kami dituntut tinggi, dan jika dituntut ringan ribut juga. Jadi, itulah putusan. Kalau surat tuntutan buruk, maka itu akan dipelajari oleh para mahasiswa hukum, dan kalau pembelaan hukum kita konyol maka kita juga akan tercatat di dalam sejarah," pungkasnya.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter