GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Sidang Lanjutan SPI Batu Diwarnai Aksi Demo, Kuasa Hukum JE: Jangan jadi Hakim Jalanan!

Sidang Lanjutan SPI Batu Diwarnai Aksi Demo, Kuasa Hukum JE: Jangan jadi Hakim Jalanan!
Hotma Sitompul hadir di persidangan dugaan kasus kekerasan seksual SPI Batu, Rabu (20/7/2022). (Dok. Pewarta Jatim/Eko)


PEWARTA.CO.ID - Sidang dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret JE pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, kembali digelar, Rabu (20/7/2022) siang.

Agenda sidang ke-22 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, ini sedianya untuk membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun urung digelar dengan alasan JPU ingin mempelajari berkas lebih mendalam.

Menanggapi keputusan itu, tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul mengaku bersyukur.

"Penundaan ini membuktikan, JPU yang hadir dalam persidangan ini sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Kita lihat sendiri berkas setinggi ini adalah wajar bila JPU memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi agar lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai," ujarnya.

Pihaknya menilai, terkait penahanan terdakwa JE, sepenuhnya adalah hak dari majelis hakim.

"Kami hanya bertanya 11 bulan, klien kami tidak mempersulit persidangan, tidak pernah mangkir, selalu hadir dan kooperatif. Pertanyaannya, mengapa di keluarkan surat penahanan?," tanyanya.

Terkait aksi demo yang dilakukan oleh Komnas PA dan beberapa aliansi elemen dari perlindungan anak, pihaknya berpendapat, hal itu adalah hak setiap masyarakat.

"Tapi ini yang harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan mari kita kawal, mari kita awasi, jangan mempengaruhi persidangan, maka dari itu hati-hati," pintanya.

"Kami percaya bahwa persidangan tidak terpengaruh oleh tekanan, intervensi dan isu-isu yang belum tentu akan kebenarannya. Jangan menjustifikasi bila ada orang masih diduga bersalah, maka harus membuktikan. Mintalah hukum seadil-adilnya," lanjutnya.

"Maka dari itu, ayo pakai nalar kita masing-masing ngapain aja itu selama 12 tahun pelapor? Paham kan sekarang, terlalu banyak masalah untuk penegakan keadilan," kata dia menambahkan.

Di lain sisi, kuasa hukum JE lainnya, Jeffry Simatupang mempertanyakan publikasi podcast di kanal YouTube yang melibatkan terduga korban justru berseliweran.

"Mengapa justru pelapor safari ke podcast-podcast itu pertanyaan kami? Sekali lagi, jangan mempengaruhi, menekan, mengintervensi Aparat Penegak Hukum (APH). Karena hukum harus berjalan di relnya. Oleh karena itu kami peringatkan jangan sekali lagi menyebarkan fitnah dengan mempengaruhi masyarakat, seolah-olah klien kami bersalah tanpa adanya pembuktian," ucap Jeffry di hadapan media yang meliput.

Karenanya, lanjut Jeffry, ia meminta agar publik figur menahan diri untuk tidak membuat podcast sembarangan demi menghormati proses persidangan hingga tuntas.

"Stop di podcast, hormati persidangan, karena ini juga sidang tertutup untuk umum," tegasnya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus SPI Batu ditunda karena JPU masih perlu mengecek kembali seluruh berkas yang merangkum dugaan kasus tersebut, sehingga akan didapati fakta yang memengaruhi hasil akhir keputusan.

"Ya, karena banyak sekali (berkasnya), bahkan hingga ratusan lembar berkas yang akhirnya kami sampaikan jika tuntutan memang harus ditunda," terang JPU Edi Sutomo.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada Rabu (27/7/2022) pekan depan.
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter