Dua pasangan 'crazy rich' yang tengah berseteru atas kasus sengketa merek dagang MS Glow dan PS Glow. |
PEWARTA.CO.ID - Kisruh sengketa merek dagang antara Ms Glow dan PS Glow semakin memanas. Terkini, PS Glow berhasil memenangkan perebutan merek di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.
Melalui putusan hakim, MS Glow diminta untuk membayar kompensasi ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Glow.
Selain kompensasi, MS Glow juga diminta untuk menghentikan produksi, perdagangan, dan menarik semua produk MS Glow yang telah beredar di Indonesia.
Seperti diketahui, perselisihan merek dagang ini melibatkan pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dan suaminya Gilang Widya Pramana, atau yang akrab disapa Juragan 99, melawan Putra Siregar dan istrinya, Septia Siregar, selaku pemilik PS Glow.
Kedua belah pihak saling melaporkan tentang siapa yang lebih berhak atas hak atas merek dagang terdaftar dari produk kosmetik tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat kedua pasangan bisnis tersebut merupakan sosok berpengaruh di jejaring sosial, bahkan dijuluki 'Crazy Rich' berkat kesuksesannya.
Kronologi Lengkap Sengketa Merek Dagang MS Glow vs PS Glow
Berikut kronologi lengkap dari kasus sengketa merek dagang yang melibatkan produk kosmetik MS Glow dan PS Glow yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP):
1. Gugatan di Pengadilan Niaga Medan (Maret 2022)
Kasus ini dimulai ketika Septia Siregar berencana untuk meluncurkan produk kecantikan miliknya, PS Glow. Nama ini diambil dari singkatan suaminya Putra Siregar, yang juga dikenal sebagai pengusaha jual beli handphone.
Septia Siregar menjelaskan, sebelum peluncuran PS Glow, pemilik MS Glow Shandy Purnamasari sempat menghubunginya melalui Direct Message (DM) Instagram untuk mengajaknya bekerja sama, tepatnya pada September 2019.
Melalui bukti tangkapan layar yang dibagikan Septia, Shandy mengajaknya untuk bekerja sama di bidang produk kecantikan. Bahkan, Shandy juga menawarkan salah satu pabrik kosmetik yang dimilikinya.
Namun, Septia memutuskan untuk meluncurkan produk PS Glow pada Agustus 2021 tanpa mengiyakan tawaran kerja sama dari Shandy tersebut. Belakangan, Shandy Purnamasari menentang karena nama PS Glow yang dianggap mirip dengan MS Glow miliknya.
Shandy Purnamasari kemudian mengajukan gugatan di PN Medan pada Maret 2022. Dalam putusannya pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang oleh majelis hakim, sekaligus meminta PStore Glow dan PStore Glow Men membatalkan pendaftaran merek dagangnya.
Majelis hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat adalah satu-satunya pemilik yang berhak atas nama itu, di mana pendaftar dan pengguna pertama dari merek dagang tersebut atas nama terdaftar "MS Glow/for cantik skincare+ LOGO" dan merek "MS Glow for Men".
Oleh karena itu, Shandy Purnamasari selaku penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang tersebut.
Majelis hakim juga memutuskan, pendaftaran merek "PStore Glow" dan "PStore Glow Men" oleh tergugat dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur karena telah meniru dan menjiplak.
2. Laporkan Putra Siregar ke Bareskrim (Maret 2022)
Tak hanya menggugat atas kasus penjiplakan merek dagang, Shandy Purnamasari juga melaporkan pemilik PS Glow Putra Siregar ke Bareskirim. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/484/VII//2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.
Dalam laporannya, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar melakukan kejahatan terkait merek atas pelanggaran Pasal 100 Ayat (1) dan (2), Pasal 101 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Putra Siregar juga dikenakan dugaan melakukan kejahatan terkait rahasia dagang atas pelanggaran Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU RI Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Putra Siregar memang dijebloskan ke penjara pada April 2022. Namun bukan karena laporan Shandy Purnamasari tersebut, melainkan karena kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Nur Alamsyah.
3. Gugatan di PN Surabaya (April 2022)
Setelah terbitnya putusan PN Medan, kedua belah pihaknya sebenarnya sempat melakukan mediasi, namun tidak menemui titik temu. Pihak PS Glow kemudian memutuskan untuk membalas gugatan terhadap MS Glow dengan perkara yang sama melalui Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.
Atas nama PT PStore Glow Bersinar Indonesia, Putra Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat enam pihak terkait produk MS Glow.
Keenamnya adalah PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, serta Sheila Marthalia.
Gugatan PS Glow ini didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada 12 Juli 2022 lalu.
Dalam putusannya, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia dinyatakan sebagai pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow" yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Selanjutnya, PN Surabaya juga menghukum keenam tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar.
Putusan tersebut juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia.
4. Kasasi di PN Surabaya (Juni 2022)
Kalah dalam putusan pertama di PN Surabaya atas PS Glow, MS Glow kemudian mengajukan kasasi pada 12 Juni 2022. MS Glow mengklaim, merek MS Glow telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tepatnya sejak 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.
Itulah kronologi lengkap sengketa merek dagang MS Glow dan PS Glow sejak kasus ini bermula. Menarik untuk dinantikan, bagaimana akhir dari sengketa merek dagang dua produk kecantikan yang tengah naik daun ini.