PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022. Karenanya parpol diminta segera melengkapi dokumen pendaftaran yang jadi persyaratan mulai dari sekarang.
"Saya yakin pendaftaran partai politik ini dilakukan oleh partai politik yang memiliki dokumen yang lengkap. Karena kalau partai politik tidak memiliki dokumen yang lengkap maka kami akan menolak pendaftarannya," kata Komisioner KPU Idham Holik seperti dikutip dari Sindonews, Senin (11/7/2022).
Idham menjelaskan, tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 merupakan tahapan paling awal dari 11 tahapan yang telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 167.
Sampai saat ini, kata Idham, tercatat sudah ada 35 partai politik yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Kami sudah melakukan sosialisasi dan juga rapat koordinasi dengan partai-partai politik yang telah memiliki akun Sipol mengenai kewajiban memiliki akun ini. Sipol merupakan alat bantu bagi partai politik untuk mengunggah seluruh dokumennya agar mereka dalam pendaftaran nanti sudah tidak lagi membawa berkas persyaratan ke kantor KPU untuk mendaftar," ujarnya.
Idham menjelaskan, aplikasi Sipol digunakan sebagai salah satu aktualisasi dari kebijakan dalam penerimaan pendaftaran partai politik yaitu less paper atau meniadakan berkas cetak (hard copy).
"Kita seminimal mungkin menggunakan kertas atau pun hard copy. Karena kita ketahui kalau pendaftaran partai politik ini menggunakan dokumen sudah bisa kita bayangkan mungkin begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh partai politik pada saat mendaftar ke KPU nanti," terangnya.
Idham mengimbau kepada partai politik agar bisa memaksimalkan kesempatan untuk mengunggah dokumen-dokumennya ke aplikasi Sipol. Dan dokumen yang diunggah harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam pasal 173 ayat 2 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Kalau semua persyaratan sudah dapat dipenuhi dengan baik, dokumen yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap sehingga pendaftarannya diterima. Selanjutnya akan memasuki tahapan yang berikutnya, yaitu verifikasi administrasi," lanjutnya.
Idham mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui partai politik agar bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, di mana penetapannya dilakukan pada 14 Desember 2022 mendatang.
"Setelah melakukan pendaftaran, maka partai politik wajib mengikuti verifikasi administrasi. Jika lolos tahapan ini, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual," ungkapnya.
Verifikasi faktual di lapangan bisa sampai pada keanggotaan. Jadi tidak hanya kepengurusan tapi juga keterwakilan perempuan.
"Kalau nanti di pusat saat melakukan verifikasi faktual, ya tidak hanya kepengurusan di tingkat pusat saja. Kami juga akan mengecek keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%," kata dia.
Verifikasi faktual ini juga akan dilanjutkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. KPU provinsi ini akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan dan alamat kantor. Sedangkan, KPU kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama terkait dengan perwakilan perempuan untuk tingkat provinsi dan tingkat kabupaten dan kota.
"Kami yakin partai politik yang telah memiliki akun Sipol dan mendaftarkan diri memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memajukan demokrasi. Pengurus sudah mempersiapkan berkaitan dengan keterwakilan perempuan," katanya.
Terkait dengan verifikasi faktual keanggotaan, aplikasi Sipol mensyaratkan adanya KTP elektronik masing-masing anggota. Ini untuk memastikan KTA yang disampaikan ke KPU benar-benar memiliki hak pilih. Sekaligus untuk mempermudah petugas dalam melakukan verifikasi di lapangan untuk menjumpai atau menemui mereka-mereka yang akan disampling.
"Ini sudah kami sosialisasikan kepada partai politik. Semua partai dapat memahaminya," pungkasnya.