GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Kominfo Edukasi Masyarakat tentang Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

Webinar Literasi Digital 2022: Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital. (Dok. Kemkominfo)

PEWARTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar seminar daring (webinar) bertajuk 'Makin Cakap Digital' pada Senin (20/6/2022). Webinar itu digelar sebagai wujud mendukung kebebasan berekspresi di ruang digital bagi warganet Indonesia.

Hal ini tentunya menjadi angin segar sebagai upaya mendukung demokrasi di ranah dunia maya bagi pengguna internet, terlebih di era serba digital seperti sekarang.

Berlaku sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Drs. Eko Pamuji, M.I.KOM yang memaparkan beberapa program Literasi Digital Kemkominfo dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti guru dan pelajar, mulai dari level usia Sekolah Dasar (SD) kelas 5 hingga SMA di Provinsi Jawa Timur.

Dalam pemaparannya Eko Pamuji mengatakan, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap orang dalam mencari, mendapatkan, sampai mendistribusikan ulang informasi dan data yang mereka terima.

“Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun. Ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik.” ujarnya, Senin (20/6).

Lebih lanjut kata Pamuji, sejak kehadiran internet sebagai media komunikasi di ruang publik maka perlu didukung adanya upaya literasi digital. Meskipun dikatakan bebas dan merdeka berpendapat, namun perlu adanya kesadaran dari penggunanya itu sendiri.

Dengan kata lain, masyarakat juga diminta perlu memperhatikan batasan perihal etika berekspresi di internet karena ada Undang Undang (UU) yang telah mengaturnya.

Diberitakan sebelumnya, webinar literasi digital 2022 tersebut juga mengupas esensi dalam menggunakan internet secara bijak.

Hal itu disampaikan Sekretaris Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Surabaya Diana Dewi Damayanti yang juga sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut.

"Saat kita di dalam dunia digital, kita tidak boleh menyebarkan data pribadi kita di dunia digital. Jangan mudah percaya informasi yang tidak ada sumber yang jelas, dan jangan menyebarkan hoax dan hasutan,” tukas Dewi seperti dilansir keterangan resmi Kominfo.

(kmf/ses2)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter