GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Ingin Perpanjang SIM tapi Libur Idul Adha? Begini Caranya!

Ingin Perpanjang SIM tapi Libur Idul Adha? Begini Caranya!
Satlantas Polres Batu, Jawa Timur, saat mensosialisasikan penerapan tilang elektronik (ETLE) dan pengenalan teknologi mobil INCAR, pada Rabu (6/7/2022). (Dok. Pewarta.co.id/Eko)

PEWARTA.CO.ID - Bagi Anda yang hendak perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) namun bertepatan dengan momentum libur Idul Adha 2022 mungkin merasa bingung, lantaran bertanya-tanya bagaimana memperpanjang SIM saat libur Idul Adha seperti ini.

Tenang saja! Pasalnya, Polri telah memberikan dispensasi untuk proses perpanjangan SIM A dan C selama libur Idul Adha 1443 H ini.

Jadi, meskipun SIM telah jatuh tempo masa berlakunya saat periode libur Idul Adha yakni 9-10 Juli 2022, tetap dapat memperpanjang SIM pada 11 Juli 2022 tanpa harus membuat baru dari awal seperti umumnya.

"Jadi pelayanan SIM libur secara serentak," ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Korlantas Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM di Masa Libur Lebaran


Namun, jika sampai tanggal 11 Juli 2022 tidak juga diperpanjang, maka pemegang SIM tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat baru lagi.

"Apabila tidak memberlakukan perpanjang pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tegasnya.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan jika Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Baca juga: Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Mulai Maret 2022


Karenanya, penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara. Membawa SIM untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian serta menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi syarat dan layak untuk berkendara di jalan umum.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter