GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Etika Berjejaring: Jarimu Harimaumu!

Etika Berjejaring: Jarimu Harimaumu!
Etika Berjejaring: Jarimu Harimaumu!

PEWARTA.CO.ID - Budaya digital mengacu pada budaya yang dibentuk oleh kemunculan dan penggunaan teknologi digital secara masif. Digitalisasi ikut memberi pengaruh besar di era ini, karena kehadiran dan pertumbuhan internet sebagai bentuk komunikasi massa. Sementara itu, media sosial sebagai sebuah media daring membuat para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berinteraksi, berbagi, berjejaring tanpa dibatasi ruang dan waktu.


Ketua STIKOSA AWS Meithiana Indrasari saat menjadi narasumber dalam webinar dengan tema “Digital Culture” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Selasa (5/7/2022), meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bermedia sosial.


“Tantangan budaya digital di Indonesia adalah mengaburnya wawasan kebangsaan sehingga kita perlu kembali lagi mengevaluasi apakah konten-konten yang kita sebar dalam rangka berkomunikasi dalam dengan publik digital itu sudah sesuai dengan jati diri di bangsa Indonesia,” tuturnya.


Baca juga: Beri Pemahaman Soal Cyber Bullying, Ini yang Dilakukan Kemkominfo


Baca juga: Rilis KIM.id, Kominfo Ingin Bangun Literasi Digital Masyarakat


“Budaya bermedia digital merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Jika Indonesia budaya bermedia digital mengikuti Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, Indonesia akan kuat dan aman dalam hal literasi digital,” tegasnya.


Meithiana mengatakan, aktivitas bermedia sosial seharusnya berpedoman pada nilai-nilai dasar yang terkandung dalam butir-butir Pancasila, sebagai berikut;


Sila Pertama: Nilai utamanya adalah cinta kasih, saling menghormati perbedaan kepercayaan di ruang digital;


Sila Kedua: Nilai utamanya adalah kesetaraan, memperlakukan orang lain dengan adil dan manusiawi di ruang digital;


Sila Ketiga: Nilai utamanya adalah harmoni, mengutamakan kepentingan Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan di ruang digital;


Sila Keempat: Nilai utamanya adalah demokratis. Memberi kesempatan setiap orang untuk bebas berekspresi, dan berpendapat di ruang digital; serta


Sila Kelima: Nilai utamanya adalah gotong royong. Bersama-sama membangun ruang digital yang aman dan etis bagi setiap pengguna.


Baca juga: Simak! Ini Dampak Cyber Bullying Bagi Pelaku dan Korban


Baca juga: Kominfo Imbau Masyarakat Peduli Keamanan Saat di Ruang Digital


Meithiana juga mencontohkan, melalui butir Pancasila tersebut ke dalam sikap nyata dalam hal bersosial, seperti mewujudkan kesetaraan lewat Gerakan Digital Inklusif Literasi Digital bagi kelompok rentan:

  • Anak-anak
  • Perempuan
  • Lansia
  • Disabilitas
  • Masyarakat 3T


Selain itu, menggalang solidaritas warga melalui media digital gerakan sosial sepanjang pandemi, di antaranya:

  • Donor plasma konvalesen
  • Warga bantu warga: menyediakan bahan pangan dan kebutuhan pokok bagi yang menjalani isolasi mandiri
  • Konseling online gratis untuk pendampingan.


Melalui kegiatan tersebut, Meithiana menyimpulkan, dunia digital adalah dunia yang lumrah hampir semua orang terlibat di dalamnya saat ini. Melalui dunia digital masyarakat ddapat belajar dan berinteraksi, menjadi tempat tumbuh kembang anak-anak, sekaligus tempat bagi warga negara yang bermartabat.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter