WARTA UPDATE

Dituding Minta Sidang Tuntutan Ditunda, Kuasa Hukum Pemilik SPI Batu Murka!

Dituding Minta Sidang Tuntutan Ditunda, Kuasa Hukum Pemilik SPI Batu Murka!
Tim kuasa hukum JE, Hotma Sitompul, Jeffry Simatupang, Ditho Sitompul, dan Philipus Harapenta Sitepu saat diwawancarai awak media. (Dok. Pewarta Jatim/Eko)


PEWARTA.CO.ID - Sidang kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, hari ini, Rabu (20/7/2022) ditunda.

Penundaan tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri (PN) Malang beralasan masih harus melakukan cek dan ricek setumpuk berkas laporan.

Namun, hal itu diartikan berbeda oleh pemerhati anak, Arist Merdeka Sirait (AMS).

Melalui unggahan Instagram-nya, AMS menuding jika sidang ditunda atas permintaan kuasa hukum terdakwa JE yang dipimpin pengacara senior Hotma Sitompul dkk.

Tak terima dikatakan melakukan intervensi terkait penundaan sidang, pernyataan AMS kemudian berbuntut panjang. 

"Mengapa Arist Merdeka Sirait sengaja dengan niat sendiri dia posting di instagramnya menyatakan, bahwa ditundanya persidangan tersebut karena pengacara. Menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa Arist Merdeka Sirait selalu kerjaannya memfitnah dari awal bilang ada bukti ciuman di gang, (dan) ngomong di podcastnya Deddy Corbuzier. Kami tantang Arist Merdeka Sirait tunjukkan dong buktinya," tegas salah satu kuasa hukum JE, Ditho Sitompul, Rabu (20/7).

Ditho menegaskan, penundaan sidang ke-22 ini sepenuhnya merupakan hak dari majelis hakim.

"Jadi bukan karena pengacara meminta penundaan, karena kami meminta bukti jika terduga korban mendapatkan intimidasi. Itukan salah besar, Arist Merdeka Sirait karena tidak hadir dalam persidangan adanya diluar, kok bisa ngomong mempengaruhi opini publik seakan-akan yang menunda persidangan itu kami. Itu fitnah," kata Ditho.

Oleh karenanya, menanggapi unggahan AMS itu, tim kuasa hukum JE berniat melaporkannya ke pihak berwajib.

Hal senada disampaikan Hotma Sitompul. Menurutnya, penundaan sidang ini karena JPU masih akan mempelajari berkas yang diterimanya, yang dibesut sampai ratusan lembar. Sehingga butuh waktu untuk melakukan cek dan ricek secara mendalam.

"Jadi yang meminta sidang pembacaan tuntutan penundaan adalah JPU. Arist Merdeka Sirait telah memfitnah, membocorkan apa yang terjadi dalam sidang tertutup yang mengatakan, bahwa sidang ditunda karena permintaan pengacara. Kita akan laporkan dia, baik kepada kejaksaan, maupun kepada ketua PN," tegas Hotma saat ditemui media di depan PN Kelas I A Kota Malang, Rabu (20/7).

Di sisi lain, penundaan sidang ke-22 ini menurut Hotma merupakan sinyal baik bagi proses persidangan. Menurutnya, JPU benar-benar serius mempelajari berkas sehingga sidang harus ditunda.

"Penundaan ini membuktikan, JPU yang hadir dalam persidangan ini sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Kita lihat sendiri berkas setinggi ini adalah wajar bila JPU memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi agar lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai," tandasnya.

Sementara itu, di sekitar lokasi sidang terlihat beberapa orang menggelar aksi demo.

Demo itu, kata Hotma, sebaiknya tidak dilakukan. Namun lebih baik digunakan untuk menunjukkan bukti jika memang yakin kliennya bersalah.

Bahkan, ia mengimbau massa agar tidak menjadi 'hakim jalanan', sebuah analogi bagi orang-orang yang menuding negatif proses persidangan.

"Jangan menjustifikasi bila ada orang masih diduga bersalah, maka harus membuktikan. Mintalah hukum seadil-adilnya. Pertanyaan kami, bila itu menimpa mereka apa mau mereka berteriak dan demo begitu?," ucap Hotma.

"Maka dari itu, ayo pakai nalar kita masing-masing ngapain aja itu selama 12 tahun pelapor? Paham kan sekarang, terlalu banyak masalah untuk penegakan keadilan," pungkasnya.