PEWARTA.CO.ID - Media sosial memang merupakan sarana untuk mewujudkan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Namun perlu ditegaskan bahwa kebebasan berpendapat atau kebebasan berekspresi melalui media mana pun tidak pernah sebebas-bebasnya tanpa batas dan etika.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pihak yang bertanggung jawab telah menyelenggarakan webinar yakni Literasi Digital dengan mengusung tema: “ Bebas Namun Terbatas, Berekspresi Di Media Sosial”.
Selaku Key Opinion Leader dalam webinar Literasi Digital ini , yaitu Desto, S.Hum, yang diselenggarakan pada hari Jumat, 24 Juni 2022, Melalui platform zoom meeting ini digaungkan oleh Kementerian Komunikasi dan Publikasi terhadap Program Literasi Digital di sektor Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“ Dalam bermain media sosial kita harus menjadi individu yang bijak misal dalam berekspresi kita harus sesuaikan dengan kebutuhan dan minat selain itu juga tahu akan batasan waktu agar tidak menjadi candu serta untuk juga tetap menjadi individu yang empati terhadap teman di dunia maya,” ujarnya.
Menurutnya, dalam membuat konten di media sosial seseorang harus mempunyai prinsip dasar bermedia sosial seperti dalam membuat kontak kita harus bermanfaat untuk orang lain serta jujur dalam memuat konten tidak membuat konten prank yang dapat merugikan orang lain.
Ia menekankan, bahwa dalam berekspresi di media sosial harus sesuai dengan kebutuhan dan selalu bijak.
Bermedia sosial seperti kontrol diri dalam dunia maya dan juga baca sebelum berkomentar di setiap konten apapun serta harus cermat dalam memilah ataupun menyaring berita hoax yang terakhir adalah harus saling menghargai sesama pengguna di dunia maya dan jangan lupa juga untuk menerapkan prinsip dalam bermedia sosial.
(kmf/ses2)