GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

560 UMKM di Surakarta Terima Nomor Induk Berusaha

560 UMKM di Surakarta Terima Nomor Induk Berusaha
Pemberian NIB pada pelaku UMK Solo Raya di De Tjolomadoe Karanganyar, Rabu (6/7/2022). (Dok. Lokawarta)

PEWARTA.CO.ID - Sebanyak 560 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Surakarta, Jawa Tengah, menerima Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini terwujud berkat sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kementerian BUMN, dan Kementerian Investasi.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Eddy Satriya menjelaskan, tujuan pemerintah membagikan NIB kepada pelaku UMKM guna mempercepat pencapaian target penerbitan NIB secara nasional.

“Tidak hanya di Surakarta, pembagian NIB akan dilakukan di 20 lokasi di seluruh Indonesia,” kata Eddy dalam siaran pers yang diterima Pewarta, Kamis (7/7/2022).

Kata Eddy, NIB tersebut sangat dibutuhkan pelaku UMKM sebagai identitas dan pengakuan usaha. Setelah mendapatkan NIB, lanjutnya, pengusaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usahanya.

"KemenKop UKM aktif melakukan ‘jemput bola’ kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB," ujarnya.

Dengan begitu, kata dia, diharapkan dapat memunculkan kesadaran bagi pelaku UMKM lainnya untuk segera mendaftar NIB. Berkat sinergitas kinerja beberapa kementerian terkait ini juga dinilai dapat mempermudah keperuntukannya.

Setelah itu, lanjut Eddy, UMKM yang sudah mendapatkan NIB akan mendapatkan pendampingan dari Kemenkop UKM.

Pendampingan tersebut dilakukan bersama asosiasi di daerah, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, NTB, DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, juga wilayah Jawa dan Bali.

“Setelah mendapatkan NIB, mereka (pelaku UMK) tidak dilepaskan begitu saja, kita siapkan Garda Transfumi yang juga berkolaborasi dengan PLUT-KUMKM," terang Eddy.

Melalui program ini, harapannya target pemerintah dalam memfasilitasi para pelaku bisnis UKM dapat lebih maksimal. Bahkan targetnya dapat mencapai 3 juta NIB pada 2022 ini.

Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter