Tamara Bleszynski (tengah) dan kuasa hukumnya, Djohansyah, saat dktemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021). (Dok. Kompas/Al Farisi) |
Tamara Bleszynski beserta kuasa hukumnya, Djohansyah melaporkan kasus dugaan penggelapan aset tersebut ke Polda Jawa Barat (Jabar) dengan nomor aduan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.
Dalam laporan tersebut, ada tiga nama yang disebutkan sebagai terdakwa atas dugaan kasus penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi mengatakan, laporan Tamara Bleszynski sebenarnya sudah dimasukkan sejak 6 Desember 2021.
Sementara itu, kuasa hukum Tamara Bleszynski membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan ke polisi atas kasus tersebut. Namun ia belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait detil kasusnya.
"Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," kata Djohansyah saat dihubungi pewarta, Minggu (19/6/2022).
Sebelumnya, pada Oktober 2021 lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.
Sambil menangis, artis peran itu mengatakan dirinya telah menjadi korban penggelapan aset properti dengan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.