GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Seluruh Armada Bus Transjakarta Bakal Bertenaga Listrik di Tahun 2030

Seluruh Armada Bus Transjakarta Bakal Bertenaga Listrik di Tahun 2030
Bus listrik Transjakarta

PEWARTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menugaskan kepada PT Transjakarta untuk melakukan peremajaan terhadap armadanya menjadi bertenaga listrik. Bahkan ditargetkan pada 2030 mendatang sudah tidak ada lagi kendaraan lawas.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat acara peluncuran uji coba tiga unit bus listrik Transjakarta, Rabu (8/6/2022) kemarin.

"Jakarta sudah menetapkan bahwa 2030, ditugaskan kepada PT Transjakarta untuk bisa me-refreshment seluruh kendaraan yang fosil menjadi listrik secara bertahap," kata Syafrin.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Yana Aditya mengungkapkan, saat ini sudah ada 30 unit armada bus Transjakarta bertenaga listrik. Ditargetkan sampai akhir tahun 2022 ini jumlahnya akan mencapai 100 unit.

"Rencana kerja kita sampai 2030, ada 10.047 unit, itu dipenuhi secara bertahap," kata Yana.

Mengingat kendaraan bertenaga listrik sangat berbeda dengan kendaraan konvensional pada umumnya, maka Transjakarta tengah berupaya melengkapi berbagai infrastruktur penunjang, seperti stasiun pengisian daya (charging station) yang saat ini baru ada di beberapa titik.

"Kita mempersiapkannya paralel, penyiapan infrastruktur, satu kendaraan listrik, bikin charging station. Saat ini sudah disiapkan charging station di Cawang dan beberapa tempat lain, sembari mengikuti perkembangan jumlah bus listriknya," ujarnya.

Seiring wacana refreshment tersebut, lantas muncul pertanyaan bagaimana nasib armada yang masih menggunakan bahan bakar minyak yang saat ini dimiliki Transjakarta?

"Secara bertahap, setiap kendaraan yang dioperasionalkan oleh Transjakarta begitu habis masa usia ekonomisnya dan teknisnya tadi 10 tahun, mereka wajib me-refreshment busnya dengan bus listrik baru," terang Yana.

Untuk diketahui, aturan batasan penggunaan armada bus Transjakarta yakni berusia 10 tahun operasional. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.


***
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter