PEWARTA.CO.ID - Sejak diterapkannya teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memantau pelanggaran lalu lintas, Polri telah mengantongi denda tilang elektronik sebesar Rp 639 miliar.
Jumlah itu jauh lebih besar dibanding tahun 2020 saat ETLE belum diterapkan. Di mana saat itu jumlah denda tilang terakumulasi sebesar Rp 53.67 miliar dari total 120.733 kasus.
Artinya, skema ETLE telah terbukti ampuh untuk membantu kinerja Polri khususnya divisi lalu lintas.
Demikian dikatakan Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).
Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, pihaknya akan semakin memperluas penerapan ETLE seiring efektivitas sebagaimana fungsinya.
"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," kata Tora, dilansir dari Kompas, Sabtu (18/6/2022).
"Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," lanjutnya, terkait perluasan ETLE.
Tora menambahkan, saat ini ETLE baru berjalan di 12 Polda di Indonesia. Kedepannya akan terus bertambah jumlah instansi dan cakupan wilayahnya..
Seperti dijelaskan, tahap dua perluasan ETLE akan berlangsung mulai tahun 2023 mendatang. Ditargetkan jumlahnya akan menjadi 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan yang dipasang di mobil (InCar).
Selain itu, untuk mendukung efektivitas mobilitas polantas, kamera mobile juga akan dipasang di seragam dan sepeda motor petugas agar mudah mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.