GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Polres Kota Barelang Tangkap Pelaku Investasi Bodong, Diduga Libatkan Selebgram

Polres Kota Barelang Ringkus Pelaku Investasi Bodong, Diduga Libatkan Selebgram
Konferensi pers kasus investasi bodong dengan pelaku Sherly, yang diduga juga melibatkan selebgram Batam. (Dok. ANTARA/Yude)

PEWARTA.CO.ID - Kepolisian Resor Kota Barelang, Batam, Kepulauan Riau, menangkap seorang pelaku investasi bodong bernama Sherly. Aksinya diduga turut melibatkan seorang selebgram.

Sherly berhasil diringkus saat berada di kawasan Bekasi, tepatnya di Perum Mutiara Puri Harmoni, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (6/6/2022) lalu.

Kapolres Kota Barelang menjelaskan, Sherly ditangkap di kota yang berbeda lantaran sempat melarikan diri.

Saat ini polisi telah menerima sebanyak 18 laporan yang mengaku sebagai korban investasi bodong tersebut.

Namun dugaan awal, polisi memperkirakan jumlahnya jauh lebih banyak dari itu. Polisi menduga, setidaknya 400 orang telah menjadi korban investasi bodong ini, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.

Turut diamankan sejumlah aset milik Sherly berupa dua unit rumah dan dua unit mobil yang diketahui ternyata statusnya masih kredit.

Selain itu, terdapat 14 kartu ATM, buku tabungan, satu unit Apple MacBook, uang tunai Rp 3 juta, tujuh tas bermerek, serta dua unit iPhone bekas bukti transaksi investasi juga turut disita.

"Sherly mengaku melakukan aksinya sejak 2019 dengan memulai dari program Arisan by Sherly," kata Nugroho di Mapolresta Barelang, Jumat (10/6/2022).

Akan tetapi karena tidak berkembang dan rugi, akhirnya pelaku beralih ke investasi bodong mulai Agustus 2021.

Saat pengembangan kasus, kata Nugroho, diketahui kasus ini juga melibatkan seorang selebgram Batam dengan akun @Shelloktaaa.

"Selebgram ini juga diketahui menjadi Brand Ambassador (BA) untuk akun @ArisanBySerly," terangnya.

Lebih lanjut Nugroho menjelaskan, peran selebgram tersebut bertugas mencari calon member baru agar bersedia bergabung dalam investasi bodong tersebut.

"Triknya, setiap member yang bergabung diberikan keuntungan mulai dari 20-30 persen," paparnya.

"Dalam waktu dekat ini akan kami lakukan pemanggilan, bisa saja kalau semua unsur dan bukti masuk, kami tetapkan sebagai tersangka baru dari kasus investasi bodong," imbuhnya.

Atas ulahnya, Sherly dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

***
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter